Jumat, Desember 19, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Yance Mote: Penetapan Kabupaten Mimika Definitif Harus Melalui Kajian Etnografi

    Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Konflik Kapiraya, Ini Masukan Politisi Partai Golkar

    DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap

    DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

    Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

    Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

  • Ekonomi & Bisnis
    Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

    Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

  • Humaniora
    Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

    Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

    PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

    PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

  • Eksklusif
    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Yance Mote: Penetapan Kabupaten Mimika Definitif Harus Melalui Kajian Etnografi

    Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Konflik Kapiraya, Ini Masukan Politisi Partai Golkar

    DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap

    DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap

    UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK

    Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

    Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

    Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

    Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

  • Ekonomi & Bisnis
    Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

    Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    Kantor Pertanahan Jaktim Pilot Project Dua Program Anyar ATR/BPN

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    HUT ke-58, Kadin DKI Jakarta Rawat Lingkungan Berkelanjutan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Founder MHU: Seamless Corridor Harus Pastikan Keamanan Data Publik

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi Bicara Kolaborasi dan Interkoneksi Kadin se-Jakarta

    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Kolaborasi BRIN – PTDI Butuh Pembuktian & Konsistensi

  • Humaniora
    Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

    Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

    PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

    PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Peran Penting Akademisi Ciptakan Ekonomi Sirkular Kota

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    Hari HAM Sedunia 2025, Seknas Indonesia Maju Ajak Elemen Bangsa Perkuat Kondusifitas

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    KORMI DKI Jakarta Nyalakan Energi Kota Melalui Olahraga Rakyat

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Kritik Terapi Kretek, Vokasi UKI Gelar Seminar dan Workshop bagi Fisioterapis

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Bantu Sesama, Lions Cosmo Charm Gelar Padel For Charity 2025

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Dewi Arimbi Dikukuhkan Sebagai Pengurus Bidang Pelestarian Budaya IKPNI

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    Ketum Kormi DKI Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

  • Eksklusif
    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    GK Center ‘Turun Gunung’ Bantu Korban Bencana Sumatera

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    New Prevage: Ekspresikan Kulit Sehatmu!

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    HUT ke-58, Kadin DKI Perkuat Kolaborasi dan Akselerasi Ekonomi Menuju Kota Global

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Dr. John Palinggi Apresiasi Terpilihnya Paku Buwono XIV

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Empat Dasawarsa di Persada, IKADIN Tetap Militan dan Konsisten

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

    Dr. John Palinggi Berbelasungkawa Wafatnya Raja Keraton Solo

  • Inspirasi
    Kadin DKI Jakarta Dukung Penuh Retreat KADIN Indonesia di Lembah Tidar

    Diana Dewi Jabat Bendahara MUI Pusat 2025-2030

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    Gemawira Gencar Latih AI Mahasiswa & Akademisi se-Indonesia

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    SMP Labschool Cireundeu raup dua emas pada kompetisi internasional di Bali

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    Pro Kontra Pahlawan Nasional, Dr. John Palinggi: Hargai Pemimpin Kalau Negara Mau Maju

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

    Ketua Harian AKPI: Sumpah Pemuda Pendorong Kemajuan Bangsa

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

MK: Calon Lawyers Wajib Magang di Kantor Advokat

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
MK: Calon Lawyers Wajib Magang di Kantor Advokat

Magang calon lawyers harus di kantor advokat

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji, terkait proses magang bagi calon advokat.

Dalam sidang putusan permohonan Nomor 62/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menilai magang bagi para calon lawyers di tempat lain selain kantor advokat merupakan alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan magang bagi calon advokat.

“Alasan pemohon yang telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan, yang kompetensinya dapat disejajarkan dengan magang di kantor advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Pemohon mengaku telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut dia kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang transaction lawyer di kantor advokat.

“Kantor advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,” terang Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Dijelaskan, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

Dengan begitu, dalil Pemohon sepanjang frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “kantor advokat” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat memiliki hakikat yang sama dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang juga dimohonkan masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.

Berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang memohon agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan pelaksanaan magang dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU advokat yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil Pemohon.

Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. (RN)

Post Views: 1,507
Tag: AdvokatAsrul SaniHakim MKMagangMahkamah Konstitusi
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ali Nurdin: Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi Terkesan Tendensius

Berita Berikutnya

Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Berita Terkait

Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi
Politik & Hukum

Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

17 Desember 2025
Yance Mote: Penetapan Kabupaten Mimika Definitif Harus Melalui Kajian Etnografi
Politik & Hukum

Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Konflik Kapiraya, Ini Masukan Politisi Partai Golkar

15 Desember 2025
DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap
Politik & Hukum

DPN Peradi Minta Polisi Usut Tuntas Penemuan Jenazah Advokat di Cilacap

12 Desember 2025
UU KUHAP Disahkan, Dr. Sutrisno: Ada Tidak Puas Silahkan JR ke MK
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Reformasi Harus Perjelas Posisi Polri dan Advokat

11 Desember 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung
Politik & Hukum

Yance Mote: Sweeping Cara Terbaik Minimalisir Laka Lantas di Nabire

11 Desember 2025
Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting
Politik & Hukum

Temui Komisi Percepatan Reformasi Polri, PERADI Beri Masukan Penting

10 Desember 2025
Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi
Politik & Hukum

Ketum IMO Watch: Penggunaan Kapal Asing di Perairan Indonesia Menyalahi Aturan

9 Desember 2025
Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi
Politik & Hukum

Perkuat Kerjasama, PERADI – Chinese Law Society Bahas Hukum Investasi

9 Desember 2025
Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya
Politik & Hukum

Peradi Pastikan Lulusan UPA Berkualitas & Terpercaya

6 Desember 2025
Berita Berikutnya
Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

18 Desember 2025
Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

17 Desember 2025
Yance Mote: Penetapan Kabupaten Mimika Definitif Harus Melalui Kajian Etnografi

Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Konflik Kapiraya, Ini Masukan Politisi Partai Golkar

15 Desember 2025
Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

Natal PERADI 2025, Semangat Toleransi & Berbagi Kasih

13 Desember 2025
PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

PERKHIN Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

13 Desember 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

Terpilih Aklamasi, Arief Lim Nakhodai KADIN Jakarta Utara 2025-2030

18 Desember 2025
Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

Prof Gayus: Gelar Perkara Khusus Akselerasi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

17 Desember 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID