Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji, terkait proses magang bagi calon advokat.
Dalam sidang putusan permohonan Nomor 62/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menilai magang bagi para calon lawyers di tempat lain selain kantor advokat merupakan alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan magang bagi calon advokat.
“Alasan pemohon yang telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan, yang kompetensinya dapat disejajarkan dengan magang di kantor advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Pemohon mengaku telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut dia kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang transaction lawyer di kantor advokat.
“Kantor advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,” terang Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Dijelaskan, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
Dengan begitu, dalil Pemohon sepanjang frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “kantor advokat” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat memiliki hakikat yang sama dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang juga dimohonkan masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.
Berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang memohon agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan pelaksanaan magang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU advokat yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil Pemohon.
Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. (RN)