Minggu, Mei 3, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

    Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

    4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan

    4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan

    GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan

    GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan

    Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah

    Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah

    GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur

    GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

  • Ekonomi & Bisnis
    Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

    Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

    Anthon Sihombing: Rumor Munaslub Golkar Tak Perlu Dipercayai

    Ketum IMO Watch: Periksa Pemakaian Kapal Berbendera Asing di Laut Indonesia

    Pengusaha Tenaga Listrik: Ketahanan Energi Dukung Kemandirian Pangan

    Pengusaha Tenaga Listrik: Ketahanan Energi Dukung Kemandirian Pangan

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Hari Buruh, Ini Harapan Ketum KADIN DKI Jakarta

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi: Atasi PHK, Pemprov DKI Perlu Langkah Antisipatif

    Warga Bintan dan LSM Tolak Kawasan Industri Pulau Poto

    Warga Bintan dan LSM Tolak Kawasan Industri Pulau Poto

  • Humaniora
    Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

    Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

    Dukungan Mengalir, BMW-PS Siap Akselerasi Pengabdian PIKI

    Jelang Kongres ke-7, PIKI Siap Elaborasi Cendikiawan Kristen

    Jelang Kongres ke-7, PIKI Siap Elaborasi Cendikiawan Kristen

    Pengurus Baru PARNA Indonesia: Sinergi Dengan Program Pemerintah

    Pengurus Baru PARNA Indonesia: Sinergi Dengan Program Pemerintah

    PUSPITA: Kartini Masa Kini Pelopor Generasi Indonesia Emas 2045

    PUSPITA: Kartini Masa Kini Pelopor Generasi Indonesia Emas 2045

    Lantik Tiga Wakil Rektor, UKI Kian Mantap Wujudkan Visi ‘UKI EMAS’

    Lantik Tiga Wakil Rektor, UKI Kian Mantap Wujudkan Visi ‘UKI EMAS’

    Setara Institute Rilis 10 Kota Toleran Tahun 2025, Ini dia

    Setara Institute Rilis 10 Kota Toleran Tahun 2025, Ini dia

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

  • Eksklusif
    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

  • Inspirasi
    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Dewi Arimbi: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia Maju

    Dewi Arimbi: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia Maju

    Riri Purbasari: Perjuangan Kartini Masih Relevan Hingga Kini

    Riri Purbasari: Perjuangan Kartini Masih Relevan Hingga Kini

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Presiden BPW Indonesia: Perempuan Elemen Penting Menuju Indonesia Emas

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Hari Kartini, KOWANI Ajak Kaum Perempuan Lanjutkan Perjuangan

    Hari Kartini, KOWANI Ajak Kaum Perempuan Lanjutkan Perjuangan

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

    Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

    4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan

    4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan

    GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan

    GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan

    Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah

    Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah

    GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur

    GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

  • Ekonomi & Bisnis
    Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

    Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

    Anthon Sihombing: Rumor Munaslub Golkar Tak Perlu Dipercayai

    Ketum IMO Watch: Periksa Pemakaian Kapal Berbendera Asing di Laut Indonesia

    Pengusaha Tenaga Listrik: Ketahanan Energi Dukung Kemandirian Pangan

    Pengusaha Tenaga Listrik: Ketahanan Energi Dukung Kemandirian Pangan

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Hari Buruh, Ini Harapan Ketum KADIN DKI Jakarta

    Diana Dewi: Saham Naik Disuspend Bisa Rusak Image Korporasi

    Diana Dewi: Atasi PHK, Pemprov DKI Perlu Langkah Antisipatif

    Warga Bintan dan LSM Tolak Kawasan Industri Pulau Poto

    Warga Bintan dan LSM Tolak Kawasan Industri Pulau Poto

  • Humaniora
    Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

    Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

    “Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

    Dukungan Mengalir, BMW-PS Siap Akselerasi Pengabdian PIKI

    Jelang Kongres ke-7, PIKI Siap Elaborasi Cendikiawan Kristen

    Jelang Kongres ke-7, PIKI Siap Elaborasi Cendikiawan Kristen

    Pengurus Baru PARNA Indonesia: Sinergi Dengan Program Pemerintah

    Pengurus Baru PARNA Indonesia: Sinergi Dengan Program Pemerintah

    PUSPITA: Kartini Masa Kini Pelopor Generasi Indonesia Emas 2045

    PUSPITA: Kartini Masa Kini Pelopor Generasi Indonesia Emas 2045

    Lantik Tiga Wakil Rektor, UKI Kian Mantap Wujudkan Visi ‘UKI EMAS’

    Lantik Tiga Wakil Rektor, UKI Kian Mantap Wujudkan Visi ‘UKI EMAS’

    Setara Institute Rilis 10 Kota Toleran Tahun 2025, Ini dia

    Setara Institute Rilis 10 Kota Toleran Tahun 2025, Ini dia

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Kompak & Solid, Halal bihalal IKA SMA 3 Jakarta 83 Bernuansa Betawi

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

    Panen Raya Kedelai, Gerakan Pramuka Kolaborasi Optimalkan Swasembada Pangan

  • Eksklusif
    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    James Purba, Sosok Penting Dibalik Prestasi Sepakbola Lawyer Indonesia

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Serunya HBH DPN Peradi, Cermin Kesolidan Organisasi Advokat

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

  • Inspirasi
    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Dewi Arimbi: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia Maju

    Dewi Arimbi: Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Indonesia Maju

    Riri Purbasari: Perjuangan Kartini Masih Relevan Hingga Kini

    Riri Purbasari: Perjuangan Kartini Masih Relevan Hingga Kini

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Presiden BPW Indonesia: Perempuan Elemen Penting Menuju Indonesia Emas

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Dr. Giwo Rubianto: Kemajuan Perempuan Harus Sampai Akar Rumput

    Hari Kartini, KOWANI Ajak Kaum Perempuan Lanjutkan Perjuangan

    Hari Kartini, KOWANI Ajak Kaum Perempuan Lanjutkan Perjuangan

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

MK: Calon Lawyers Wajib Magang di Kantor Advokat

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
MK: Calon Lawyers Wajib Magang di Kantor Advokat

Magang calon lawyers harus di kantor advokat

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan Ericko Wiratama Sinuhaji, terkait proses magang bagi calon advokat.

Dalam sidang putusan permohonan Nomor 62/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menilai magang bagi para calon lawyers di tempat lain selain kantor advokat merupakan alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan magang bagi calon advokat.

“Alasan pemohon yang telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan, yang kompetensinya dapat disejajarkan dengan magang di kantor advokat, tidak serta merta dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Pemohon mengaku telah memiliki pengalaman bekerja di perusahaan yang menurut dia kompetensinya dapat disejajarkan dengan pengalaman bekerja sebagai seorang transaction lawyer di kantor advokat.

“Kantor advokat dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,” terang Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Dijelaskan, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut masih relevan untuk menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum permohonan pengujian frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

Dengan begitu, dalil Pemohon sepanjang frasa ‘kantor advokat’ dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, berkenaan dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “kantor advokat” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat memiliki hakikat yang sama dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang juga dimohonkan masalah inkonstitusionalitasnya oleh Pemohon, maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya menjadi tidak beralasan pula menurut hukum.

Berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat yang memohon agar Organisasi Advokat menetapkan bentuk kompetensi yang perlu dicapai sebagai hasil dari magang di kantor advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, yang diberi kewenangan menerima calon advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Advokat dan/atau Kantor Advokat, lembaga hukum, perusahaan, organisasi atau tempat bekerja lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang dan menerbitkan surat magang yang berkenaan dengan pelaksanaan magang dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan yang relevan jika persoalan konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU advokat yang didalilkan Pemohon beralasan menurut hukum dan diperlukan tindak lanjut dari adanya perubahan keberlakuan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun oleh karena terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya anggapan norma Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka tidak ada relevansinya mempertimbangkan dalil Pemohon.

Di samping itu, hal yang dimohonkan Pemohon adalah berkaitan dengan implementasi norma, di mana berkaitan dengan penetapan praktik magang merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat/kantor advokat untuk memastikan selama menjalani masa magang calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagaimana Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. (RN)

Post Views: 1,804
Tag: AdvokatAsrul SaniHakim MKMagangMahkamah Konstitusi
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ali Nurdin: Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi Terkesan Tendensius

Berita Berikutnya

Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Berita Terkait

Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus
Politik & Hukum

Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

2 Mei 2026
4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan
Politik & Hukum

4 WNI Disandera Perompak di Somalia, IMMA Minta Pemerintah Turun Tangan

1 Mei 2026
GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan
Politik & Hukum

GEBRAK: KAI Dipersalahkan, Green SM Terkesan Buang Badan

30 April 2026
Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah
Politik & Hukum

Silahturahmi Lintas Tokoh se-Jaktim, FPK JT Siap Dukung Program Pemerintah

29 April 2026
GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Politik & Hukum

GEBRAK: Green SM Jangan Abaikan Korban Tragedi Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
“Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif
Politik & Hukum

“Dua Dimensi” BMW-PS Siap Bawa PIKI Kuat Intelektual dan Adaptif

29 April 2026
APVI Tantang BNN Buktikan Vape Kandungan Narkotika
Politik & Hukum

APVI Tantang BNN Buktikan Vape Kandungan Narkotika

28 April 2026
Rhen Situmorang: Perlu Sinkronisasi UU Kepailitan dan PKPU & UU Perasuransian
Politik & Hukum

Rhen Situmorang: Perlu Sinkronisasi UU Kepailitan dan PKPU & UU Perasuransian

25 April 2026
Advokat Dibiayai APBN, Rhen Situmorang: Gagasan Keliru dan Rawan Intervensi
Politik & Hukum

Advokat Dibiayai APBN, Rhen Situmorang: Gagasan Keliru dan Rawan Intervensi

25 April 2026
Berita Berikutnya
Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Magang Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

2 Mei 2026
Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

2 Mei 2026
Anthon Sihombing: Rumor Munaslub Golkar Tak Perlu Dipercayai

Ketum IMO Watch: Periksa Pemakaian Kapal Berbendera Asing di Laut Indonesia

2 Mei 2026
Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

1 Mei 2026
Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

Tim Sepakbola Garuda Baru Siap Terbang Tinggi di Pildun Street Child Meksiko

1 Mei 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

Ketum KADIN DKI: Sertifikasi ‘Paspor’ Utama Tembus Pasar Dunia

2 Mei 2026
Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

Koalisi Sipil: Tolak Hadir di Persidangan Militer Hak Andrie Yunus

2 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID