Jakarta, innews.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak calon lawyers melakukan magang di luar kantor advokat, diapresiasi oleh praktisi hukum Dr. Sawoung Pradipta Suryodewo.
“Keputusan MK sangat tepat. Begitu juga alasan penolakan yang disampaikan Hakim MK jelas dan terukur,” ujar Dr. Sawoung, kepada innews, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 yang menyatakan, “salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah melaksanakan magang pada kantor advokat”. Juga Pasal 29 ayat (5) dan (6) UU 18/2003 yang mengatur pelaksanaan dan hak advokat magang.
Menurutnya, advokat adalah suatu profesi profesional yang membutuhkan keterampilan, analisa pemahaman, naluri, dan itikad baik dalam setiap proses kegiatan yang dilakukan, baik diluar maupun didalam pengadilan.
“Advokat sebagai officium nobile yang memiliki tugas mulia, juga profesi terhormat, menggambarkan sifat luhur dan tanggung jawab yang diemban setara dengan penegak hukum lain yang ada di Indonesia,” ujar Founder Kantor Hukum ASK Law ini.
Dia menambahkan, jika melihat lex spesialis peraturan organisasi advokat dalam Peraturan PERADI No.1 Tahun 2015 yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan magang, termasuk syarat kantor advokat yang dapat menerima magang, hak dan kewajiban advokat magang, serta penerbitan surat keterangan magang.
Baginya, bila diperbolehkan magang di luar kantor advokat dikhawatirkan tidak dalam memenuhi frasa ‘kantor advokat’ dan kode etik advokat itu sendiri.
Ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan maupun kegiatan usaha yang telah memiliki team legal, namun tetap membutuhkan advokat dalam menjalankan kegiatan usaha maupun menyelesaikan permasalahan yang ada.
Profesi advokat, sambung Ketua Yayasan Bangun Insan Bersama ini, harus mendapatkan kewenangan yang lebih guna memperoleh peran dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebagai pengawas proses hukum yang ada.
“Banyaknya pejabat negara yang berasal dari advokat serta purnawirawan dari lembaga penegak hukum di Indonesia membuktikan bahwa advokat sangat penting dan dibutuhkan untuk mendapat peran lebih aktif dengan hak imunitas dijamin oleh negara yang dilindungi oleh undang-undang,” tukasnya.
Sawoung berharap setiap kantor advokat dalam menerbitkan surat keterangan magang dapat dibuktikan dan validasi mengenai keabsahan apakah advokat magang benar melakukan kegiatan magang secara baik dan benar. Serta organisasi advokat dapat melakukan verifikasi secara akurat dan terukur mengenai dapat atau tidaknya surat keterangan magang diterima untuk dijadikan syarat sumpah menjadi seorang advokat. (RN)