Jakarta, innews.co.id – Nama pengacara senior C. Suhadi dengan inisial CS, tiba-tiba disebut Roy Suryo usai sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Bahkan CS dituding mau mengintervensi pengadilan.
Dengan nada ketus, Roy menyebut CS sebagai kelompok Termul alias pendukung Jokowi. “Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku Turut Termohon juga. Padahal dia itu katanya lawyer profesional, inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul,” kata Roy.
Menanggapi hal tersebut, dengan tenang C. Suhadi mengatakan, dirinya ikut dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Maret Sueken, yang namanya masuk sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan itu.
Dijelaskan, Maret Samuel Sueken Ketua Umum dan pendiri organ relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), masuk sebagai Turut Termohon bersama mantan Presiden RI Joko Widodo.
“Saya datang karena saya menghormati pengadilan. Karena nama klien saya dimasukkan sebagai Turut Termohon, maka saya datang. Kalau tidak ada nama Maret Sueken, saya juga tidak akan datang,” kata Suhadi, di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Lanjut Suhadi, harusnya permohonan praperadilan tidak perlu menyertakan pihak-pihak lain, termasuk mantan Presiden Jokowi dan Maret Sueken. “Kan yang dipersoalkan penahanan, penangkapan, dan penggeledahan, apa sangkut pautnya dengan Maret Sueken dan Pak Jokowi,” tanya Suhadi.
Dirinya menilai, justru permohonan praperadilan Roy Suryo tidak tepat dan berpotensi di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.
“Saya lihat mereka (Roy cs) kalang kabut karena ada kekeliruan dalam membuat gugatan. Untuk membuat permohonan praperadilan harus terarah, jelas, dan terukur, bukan hantam kromo begitu saja dengan memasukkan pihak-pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan materi praperadilan,” ucapnya kritis.
Melihat permohonan praperadilan tersebut, justru Suhadi yakin akan di NO. Apalagi ikut sebagai Termohon Presiden RI Prabowo Subianto. Sayangnya, sidang sudah berjalan, sehingga permohonan tidak bisa ditarik kembali.
“Saya sih menilai itu akan di NO,” tegasnya. (RN)












































