Jakarta, innews.co.id – Kasus penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilaporkan ke polisi oleh seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores (YD) atas dugaan pelanggaran hak cipta cukup menarik perhatian publik.
Laporan yang dilayangkan pada Sabtu, 18 Mei 2025 tersebut oleh IS mewakili YD lantaran dugaan pelanggaran terjadi karena Lesti meng-cover dan mengunggah lagu-lagu tersebut ke YouTube tanpa izin dari YD.
Padahal, diketahui YD merupakan pemilik hak eksklusif atas beberapa lagu melalui surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM. Seperti , Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Menanggapi perkara tersebut, ahli hak kekayaan intelektual (HKI) Dr. Suyud Margono mengatakan, pencipta tentu menginginkan adanya apresiasi terkait kemunculan di platform tersebut yang memberi keuntungan, baik bagi si pemilik akun maupun platform tersebut.
Apalagi ada aransemen yang di lagu tersebur, ya harus izin atau setidaknya ada pemberitahuan ke penciptanya. “Bila terbukti telah dilakukan modifikasi, lalu diunggah ke media sosial dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pencipta lagu, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang merugikan si pencipta,” tegas Suyud.
Sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan Lesti Kejora masuk sebagai tindak pidana hak cipta, sebagaimana diatur di Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ditambahkannya, Lesti Kejora bisa digugat ke Pengadilan Niaga, setidaknya untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari pencipta lagu.
Jalur mediasi
Meski begitu, Suyud mengatakan sengketa HKI bisa dimediasikan. “Saya mendorong dibuka keran mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena memang sengketa kekayaan intelektual membuka ruang untuk dilakukan mediasi,” anjurnya.
Dibicarakan saja terkait bagaimana kompensasi terhadap lagu yang diaransemen ulang kepada pencipta. Dengan mediasi setidaknya publik jadi aware bahwa kalau mau mebuat aransemen terhadap sebuah lagu atau menayangkan di platform media sosial harus atas seizin pencipta atau pemilik lagu.
Di sisi lain, bagi pihak Lesti Kejora juga bisa menyadari bahwa tindakannya tersebut telah mengakibatkan kerugian secara ekonomi terhadap pencipta lagu. (RN)













































