Jakarta, innews.co.id – Pemeriksaan perdana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Nadiem Makarim, oleh Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek, Senin (23/6/2025), berjalan lancar.
Kabarnya, ada 32 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik untuk mengetahui kewenangan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Klien kami tidak saja menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dengan lancar, tapi juga menunjukkan sejumlah bukti terkait pengadaan laptop Chromebook,” kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dr (c) Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., CRA., CLL., dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Juga diuraikan kepada penyidik, kata Ali Nurdin, bagaimana proses penentuan pengadaan laptop Chromebook tersebut, di mana semua telah melewati prosedur yang semestinya.
“Sebelum menjadi menteri, Pak Nadiem memang sosok profesional yang sangat memahami pentingnya mengikuti prosedur dalam menentukan suatu kebijakan. Beliau selama menjadi menteri pun menerapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Ali Nurdin.
Dirinya menerangkan, kepada penyidik juga telah disampaikan bahwa pengadaan laptop di era Nadiem tidak ditargetkan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), melainkan sekolah-sekolah yang sudah memiliki akses internet. Karenanya pengadaan barangnya tidak hanya laptop, tapi juga modem 3G, wifi, projector, dan lainnya. Itu juga ada dalam juknis (petunjuk teknis). Proyek ini sendiri sudah diperiksa oleh BPKP dan dinyatakan bahwa lebih dari 90% laptop ini terpakai.
Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Nadiem secara gamblang memberikan keterangan terkait keputusan memilih laptop Chromebook daripada Windows, yang didasari pada pertimbangan dari berbagai aspek.
“Pengadaan laptop tersebut merupakan bentuk upaya mitigasi yang cepat dan efektif untuk menghindari learning loss saat pandemi,” ungkap Ali.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu 4 tahun, Kemendikbud melakukan pengadaan 1,1 juta laptop untuk lebih dari 77.000 sekolah.

Usai diperiksa Nadiem menjelaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan pada proses hukum. Dirinya mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Nadiem. (RN)