Jakarta, innews.co.id – Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan puluhan ekor satwa langka, terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan satu binatang berkantung (marsupial) yang berasal dari 2 upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India.
Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2024, dengan ditangkapnya 4 penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), yang mengaku berprofesi sebagai supir dan sales properti yang naik pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai India.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan total 30 ekor burung endemik, terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis). Binatang-binatang tersebut disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian (false concealment) dan tanpa disertai dokumen perizinan.
Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper kemudian diserahkan kepada seorang WN India di Indonesia, koper tersebut selanjutnya dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka. Mereka diiming-imingi akan diberikan pekerjaan.
Selang 3 hari, terjadi penindakan kedua, milik penumpang Malindo Air kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India, berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48), yang berprofesi sebagai sopir dan freelance. Modusnya mirip dengan penindakan pertama.
Dari penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp).
Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan iming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp 2 juta.
“Para pelaku sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta didampingi Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan.
Dikatakan, kedua penindakan ini menambah daftar upaya penyelundupan ekspor CITES tujuan India melalui penumpang.
Sebelumnya, lanjut Gatot, juga dilakukan penindakan dengan modus serupa berupa Burung Cendrawasih dan Berang berang Albino oleh seorang artis Bollywood dan diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India.
Dijelaskan, Burung Maleo merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di Pulau Sulawesi yang saat ini telah ditetapkan sebagai satwa yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES), sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
Sementara untuk Burung Cendrawasih, Burung Elang Alap Kelabu, Tarsius, dan Kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES, di mana memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Saat ini, lanjut Gatot, status kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia.
Terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta. “Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal,” tukas Gatot.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia yang hampir punah demi terjaganya keseimbangan ekosistem dan kehidupan di bumi.
“Pembawaan barang tanpa dokumen yang sah dapat berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi yang serius,” tegas Gatot. (RN)
Be the first to comment