Jakarta, innews.co.id – Dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Mimi Maryati Said (MMS), merebak.. Pasalnya, ketika itu dirinya menjabat sebagai Ketua RW.
Hal tersebut terkuak dalam permasalahan MMS dengan suaminya warga negara asing (WNA) asal Belanda, Van Meer Adrianus Christianus Cornelis (ACC).
Dikisahkan, ACC dan MMS adalah pasangan suami istri yang sudah kurang lebih 30 tahun menikah. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan di antara keduanya hingga berujung konflik. MMS melaporkan ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan (Dukcapil Tangsel) menerangkan bahwa ACC mengajukan pembuatan identitas berdasar Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) yang tidak tercatat di imigrasi.
Sementara, dari pihak ketua lingkungan tempat tinggal semasa MMS dan ACC masih bersama menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengeluarkan surat keterangan kepada ACC.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau pengantar pembuatan identitas atas nama tersebut (ACC). Kalau saya tidak (mengeluarkan), bisa jadi ibu RW waktu itu adalah ibu Mimi sendiri yang mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan identitas ACC yang adalah suaminya. Yang jelas saya tidak pernah mengeluarkan,” ungkap ketua lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya kepada dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Untuk diketahui, perkara pemalsuan dokumen oleh diduga WNA Belanda saat ini masih tertahan di Polres jakarta Selatan. Benarkah MMS melakukan pemalsuan dokumen? (*)












































