Jakarta, innews.co.id – Menjadi advokat adalah panggilan luhur, bukan saja memberi akses kepada masyarakat terhadap keadilan, tapi juga menegakkan hukum dan memperjuangkan kebenaran.
Hal tersebut dikatakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) saat menerima kunjungan sekitar 25 mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, di Peradi Tower, Jakarta, Kamis (26/11/2024).
Menurutnya, disamping membela klien, utamanya seorang pengacara memiliki tanggung jawab untuk membela masyarakat yang kurang mampu. “Masih banyak rakyat yang kurang mampu tidak memiliki akses terhadap keadilan. Untuk itu, para calon advokat harus diliputi semangat untuk membela masyarakat yang kurang beruntung,” tukasnya.
Dirinya meminta agar para mahasiswa yabg berkeinginan menjadi advokat untuk bisa benar-benar memperdalam ilmu hukum. “Ada banyak hal ditemukan dalam praktik kepengacaraan nanti. Namun, semua harus berpedoman pada kode etik advokat. Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan sangat ketat terkait aplikasi kode etik ini. Itu dilakukan agar para advokat anggota Peradi bisa benar-benar melayani para pencari keadilan dengan norma-norma yang semestinya,” tukasnya.
Selain Dwiyanto, tampak hadir dari DPN Peradi yakni, Zul Armain Aziz dan Srimiguna (Wakil Ketua Umum), Viator Harlen Sinaga (Wakil Sekjen), R. Riri Purbasari Dewi (Ketua Bidang Humas dan Prokoler), Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan (Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama).
“Inilah markasnya Peradi. Anggota kita hampir 70 ribu dengan 190 Dewan Pimpinan Cabang, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia,” terang Dwiyanto.
Dijelaskan, Peradi Tower sebagai sekretariat, baru pada 19 Januari 2024 kita tempati sampai hari ini. “Kenapa kita harus menyiapkan sekretariat demikian besar, tujuh lantai, beli tunai dari dana iuran anggota yang dikumpulkan dua tahun kita kelola dengan baik? Itu karena kita adalah organisasi advokat yang harus betul-betul mampu menampilkan diri secara manajemen, advokat kita yang jumlahnya hampir 70 ribu itu,” bebernya.
Lanjut Dwiyanto, Peradi merupakan organ negara yang independen dan mandiri. Negara melalui undang-undang memberi tugas khusus dan kewenangan kepada hanya satu organisasi advokat untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengangkat, mendidik, menguji, memeriksa, mengawasi para advokat yaitu hanya Peradi.
Lebih jauh Dwiyanto menguraikan, masalah yang kerap muncul saat ini, di mana kita semua harus aware atau mengetahui bersama, sekarang ini banyak sekali advokat yang berkeliaran di mana-mana yang sebetulnya dia mengidentifikasi dirinya sebagai advokat, tetapi mereka tidak diangkat dengan prosedur dan institusi yang benar.
“Kita di lapangan sering berhadapan dengan orang yang diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan hanya karena dia punya berita acara sumpah. Tapi kalau kita tanya betul dari mana mereka diangkat sebagai advokat, kita akan kebingungan karena ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat,” serunya.
Kajian pentingnya adalah ketika undang-undang menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang punya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan advokat, mendidik, dan sebagainya, kemudian ada institusi negara lain yang juga memberikan ruang untuk seseorang bisa praktik advokat.
Peradi terpercaya
Kepada awak media, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R, SH., MH., yang mendampingi rombongan mengatakan, “Kami memang selalu membawa para mahasiswa untuk melakukan kunjungan studi ke Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan”.
Wakil Ketua DPC Peradi Padang ini menambahkan, Universitas Bung Hatta sudah sejak 2005 melakukan PKPA dengan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Sekitar 50% dari jumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta memilih menjadi advokat. Dan, kami selalu sampaikan bahwa bila ingin menjadi advokat harus menempuh PKPA dan UPA di Peradi ini,” jelas Sanidjar.
Dirinya mengakui, saat ini ada banyak organisasi advokat yang muncul bak jamur di musim hujan. “Kami lihat Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan konsisten memperjuangkan single bar. Ini sesuai dengan amanat UU Advokat,” urainya.
Pada pertemuan tersebut, para mahasiswa tampak aktif bertanya terkait kepengacaraan. Sharing ilmu berlangsung menarik, tanpa terasa hingga maghrib.
Untuk kesekian kali DPN Peradi menerima kunjungan para mahasiswa dari berbagai universitas. “Ini merupakan bagian dari pelayanan Peradi kepada khalayak luas dan tanggung jawab yang harus kami jalankan secara konsisten,” pungkas Dwiyanto. (RN)
Be the first to comment