Minggu, September 13, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

    Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

    PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

    PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

    Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

    Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

    Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

    Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

    PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

    PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    Kowani tidak akui perubahan kepemimpinan diluar kongres

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

    Tampil beda, PERADI Bandung Peduli UMKM di Peringatan HUT RI ke-81

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Hotel Tentrem, Ini Kata Ahli di Persidangan

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Hotel Tentrem, Ini Kata Ahli di Persidangan

Candi Prambanan merupakan situs keagamaan

Semarang, innews.co.id – Suatu karya cipta yang diambil dari simbol agama, termasuk karya yang dibuat untuk menghasilkan karya cipta baru, tidak memiliki hak cipta. Itu artinya, tidak ada perlindungan hak cipta, meskipun karya cipta tersebut telah dilakukan pencatatan ciptaan kepada Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.

Hal tersebut disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., saat memberikan keterangan Ahli pada perkara gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta atas karya fotografi berjudul “Morning at Prambanan” dalam perkara gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta fotografi yang teregister dengan nomor No.2/Pdt.Sus-HKI/2025/PN.Niaga.Smg, di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/5/2025).

Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Hak Kekayaan Intelektual

Sengketa yang terjadi antara Bambang Irawan (Penggugat) versus PT Candi Hotel Baru (Tergugat) qq Hotel Tentrem, Yogyakarta.

Disampaikan, perkara tersebut diawali ketika karya fotografi berjudul “Morning at Prambanan” dipublikasikan dalam website Hotel Tentrem, Yogyakarta, diduga merugikan Penggugat.

Selanjutnya diketahui “foto” yang dimaksud telah di take down. “Itu merupakan bentuk itikad baik dari Tergugat atas adanya somasi, maupun gugatan perkara a quo,” kata Suyud.

Dia menguraikan, sebagaimana perkara hak kekayaan intelektual (HKI) pada umumnya, berupa penghentian perbuatan (pelanggaran) yang merugikan pemilik hak sangat diutamakan. Meskipun hal ikhwal validitas kepemilikan/pengambilan karya fotografi tersebut merupakan objek yang mendapatkan perlindungan khusus, misalnya merupakan kekayaan budaya yang harus dengan persetujuan lebih dulu dari Pemerintah qq BUMN yang mengelola Kawasan Budaya (Contoh: PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko/PT TWC).

Dengan tegas Suyud mengatakan, tidak sertamerta obyek foto (dengan obyek Candi Prambanan) yang merupakan simbol keagamaan merupakan kekayaan intelektual (hak cipta) dari fotografer secara langsung sebelum melakukan pengambilan gambar/foto.

Dia mencontohkan, untuk objek hak cipta karya potret harus dengan ijin dan persetujuan pemilik perwajahan atau ahli warisnya sebelum dilakukan fotografi. Dengan demikian tidak sertamerta fotografi tersebut mendapatkan perlindungan hak cipta. Yang memiliki hak eksklusif karena Candi Prambanan sebagai obyek foto merupakan simbol keagamaan dalam segala bentuk tidak dapat diklaim sebagai hak cipta dari si fotografer (sebagaimana dimaksud Pasal 42 UU HC).

Suyud menegaskan bahwa publikasi foto “Candi Prambanan” dalam situs Hotel Tentrem tidak memiliki hubungan langsung berupa duplikasi/penjiplakan dari karya fotografi untuk kepentingan komersial (penjualan, distribusi, penyewaan) dan mengambil keuntungan. Hal tersebut hanya merupakan atau ditujukan untuk informasi edukasi dan informasi terkait wisata yang ada di Yogyakarta yang memiliki keindahan panorama Candi Prambanan, yang merupakan benda dari cagar budaya yang dilindungi. Kebetulan letaknya berdekatan dengan lokasi penginapan (hotel) dari Tergugat.

Lebih jauh Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual ini menerangkan bahwa gugatan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditujukan untuk suatu pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.

Diuraikan, sehubungan adanya karya fotografi yang dilekatkan brand/merek tertentu digunakan dalam suatu platform, lalu digunakan pada platform lainnya, tidak lain karena memiliki kepentingan bisnis (kompetitor bisnis). Perbuatan tersebut lebih kepada praktik persaingan curang (bedrog).

“Ada ketidakjelasan gugatan yang diajukan atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta. Karena ketidakjelasan ganti kerugian atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Tergugat,” terangnya.

Akademi ini menjelaskan, sifat gugatan ganti kerugian dalam bidang hak kekayaan intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH), khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain.

Pihak yang digugat harus terbukti:

  • Terdapat/terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum (Pelanggaran atas UU Hak Cipta/UUHC)
  • Terdapat/terbukti adanya perbuatan/ tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan/kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence)
  • Atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat (baik langsung atau tidak langsung) kepada Pemilik Hak (dalam hal ini Pencipta/Pemegang Hak Cipta). Misalnya: penilaian, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit).

Dari keterangan tersebut, menurut Suyud yang juga Sekretaris, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI) ini, sebagaimana amanat Pasal 99 ayat (3) UU 28/2014 untuk menghentikan perbuatan pelanggaran dalam bentuk publikasi ciptaan adalah upaya yang perlu dilakukan, maka apabila Tergugat telah melakukan menarik postingan gambar/karya fotografi dalam platform tersebut, itu sudah merupakan consent untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Karena obyek yang diperkarakan sudah di take down, maka harusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur). Namun sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif (mediasi/konsiliasi) sehingga terjadi kesepakatan/perdamaian. Hal tersebut juga bisa dilakukan,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 2,007
Tags: Dr. Suyud Margonohak ciptaHotel Tentrem YogyakartaPengadilan Negeri Semarang
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Sajian Ibadah Syukur dan Harmony Fest di Puncak Perayaan Jubileum PGI ke-75

Next Post

Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan

Berita Terkait

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI
Politik & Hukum

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia
Politik & Hukum

Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

8 September 2026
Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT
Politik & Hukum

Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

8 September 2026
Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana
Politik & Hukum

Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

7 September 2026
PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36
Politik & Hukum

PERADI sosialisasi KUHP-KUHAP baru di POLA Summit ke-36

7 September 2026
SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum
Politik & Hukum

SemNas KUHP-KUHAP, Prof Otto: Perlu perubahan paradigma penegak hukum

4 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan aluminium alloy untuk selamatkan aset Inalum

3 September 2026
Praktisi hukum: Alert! Hindari tampilkan data pribadi di medsos
Politik & Hukum

Praktisi hukum: Alert! Hindari tampilkan data pribadi di medsos

2 September 2026
Next Post
Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan

Pengamat: Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Perlu ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

8 September 2026
Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

Gunakan teknologi retort, Forum CSR DKI dan SNJ kirim pangan ke NTT

8 September 2026
Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

Alam Prawiranegara: Baik-buruknya penerapan hukum kembali pada mentalitas dan moralitas pelaksana

7 September 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID