
Jakarta, innews.co.id – Praktisi hukum senior Sahala MPH Siahaan mengapresiasi pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sebagian dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), dan lainnya perorangan, yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“SHGB atau SHM itu bicara soal tanah, bukan laut. Makanya aneh kalau sampai ada SHGB atau SHM di area yang dipatok pagar di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Sahala, kepada innews, di Jakarta, Kamis (23/1/2024).
Dilaporkan, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, PT IAM memiliki SHGB pada 243 bidang. Sementara 20 bidang dimiliki PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan 17 bidang SHM milik perorangan.
Persoalan pagar laut di Banten itu menjadi sample bahwa dalam banyak hal aspek bisnis lebih cepat dari aspek hukum. “Banyak pihak mau investasi tapi aturannya belum ada. Jadi seolah hukum yang belum memberi ruang terhadap ekonomi,” terang Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) ini.
Yang jadi aneh, lanjutnya, kenapa sampai keluar SHGB? “Jelas itu keliru. Itu kan wilayah laut. Harusnya Menteri KKP yang berhak mengeluarkan aturan, bukan Menteri ATR/BPN. Kan, ada aturan terkait panjang garis pantai dan sebagainya,” tegas advokat senior yang pernah menjadi menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Meski begitu, Sahala berkeyakinan Presiden Prabowo akan dapat menyelesaikan persoalan tersebut. “Dengan segala ketegasan, Presiden Prabowo akan sanggup menuntaskan masalah tersebut,” seru Founder Kantor Hukum Sahala Siahaan & Partners ini.
Dirinya juga mendorong agar Presiden Prabowo menyelesaikan masalah-masalah serupa yang bisa terjadi di tempat-tempat lain.
“SHGB dan SHM di sana harus dibatalkan karena tidak layak. Kami berharap Kementerian ATR/BPN bisa konsisten dan tidak memberi ruang bagi oligarkhi yang mau bermain-main dengan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dijelaskan, SHGB itu diterbitkan pada 2023 lalu. Pagar laut seluas 30,16 kilometer tersebut membentang melintasi 6 kecamatan. Ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 atau kurang dari 5 tahun. Artinya, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut atau dinyatakan batal demi hukum. (RN)
Be the first to comment