Jakarta, innews.co.id – Bermain layangan di sekitar bandara berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keselamatan penerbangan. Otoritas bandara harus mengedukasi masyarakat setempat.
“Bermain layangan di sekitar bandara, apalagi di sekitar final approach area, bukan sekadar kegiatan sepele. Tapi bisa menjadi ancaman serius. Sebab layangan yang terbang di jalur pesawat bisa mengganggu manuver, baik saat lepas landas atau pendaratan. Bahkan bisa menyebabkan pembatalan penerbangan,” kata Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, bermain layangan sebaiknya dilakukan di radius yang cukup jauh dari bandara.
“Pesawat bisa mengalami insiden bila ada layangan di jalur penerbangan. Pasalnya, layang-layang dapat terhisap ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan. Atau layang-layang dapat juga tersangkut pada aileron (sirip) pesawat serta mengganggu kemudi kendali pesawat,” jelas Praktisi Hukum Penerbangan ini.
Lebih jauh Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP) ini menerangkan, melakukan aktifitas yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dikenakan pidana.
Dijelaskan, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan, “Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Andre mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional bandara. “Masyarakat (terutama di sekitar bandara) harus lebih sadar dan patuh terhadap larangan bermain layangan di zona keselamatan udara,” serunya.
Selain itu, dirinya meminta pemerintah daerah dan otoritas bandara untuk meningkatkan edukasi dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak bermain layangan atau melakukan aktifitas lain yang membahayakan penerbangan,” tukas Ketua Iluni UI periode 2019-2022 ini.
Seperti diketahui, pada 4-6 Juli lalu, akibat aktifitas bermain layangan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengakibatkan 21 pesawat batal terbang dan mendarat. (RN)













































