Jakarta, innews.co.id – Upaya kasasi yang diajukan Prof Marthen Napang atas perkara penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, kandas.
Dalam amar putusan atas permohonan kasasi dengan nomor 1394/K/PID/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ketiga Hakim Agung yakni, Jupriyadi (Hakim Ketua) bersama dua anggota Noor Edi Yono dan Tama Ulinta br. Tarigan, dengan tegas menolak kasasi Marthen Napang, dan menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sumber: youtube Jakarta Channel
“Sebagaimana yang tertera pada direktori sistem informasi Mahkamah Agung, perkara Terdakwa Prof Mathen Napang, telah diputus oleh MA pada 20 Agustus 2025. Dari putusan kasasi tersebut, jelaslah Prof Marthen Napang harus menjalani hukuman penjara 3 tahun, sesuai putusan banding di PT DKI Jakarta pada perkara nomor 66/PID/2025,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Diterangkan, salinan putusan kasasi akan dikirimkan ke PN Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan. Setelah diterima, wajib hukumnya, sesuai Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPU mengeksekusi putusan kasasi tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Demikian juga Pasal 270 KUHAP, yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Jaksa setelah menerima salinan putusan dari Panitera. Ini berarti bahwa setelah suatu perkara pidana memiliki putusan final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi, maka Jaksa memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“JPU harus mengeksekusi Marthen Napang sesegera mungkin pasca diterimanya salinan putusan dari MA, agar benar-benar mendapat kepastian hukum,” seru Iqbal.
John Palinggi menambahkan, eksekusi Terpidana Marthen Napang menjadi kewenangan dari penegak hukum, dalam hal ini JPU. “Kita serahkan saja pada mereka. Pada dasarnya, dari awal saya tunduk dan taat pada proses hukum. Perkara ini sudah sangat panjang, selama 8 tahun, mulai Juli 2017. Sangat melelahkan serta menghabiskan banyak energi dan nutrisi,” urainya.
Diakuinya, Marthen Napang ini sangat lihai memutarbalikkan fakta. Bahkan, John sempat dijadikan tersangka di Polda Sulsel.
“Sebenarnya, Saudara Marthen ini selain melakukan tindak pidana penipuan, juga penggelapan dan utamanya pemalsuan surat putusan MA sebanyak 5 buah. Tapi Hakim di PN Jakpus justru mendakwanya dengan pasal penipuan. Dia ini katanya seorang Guru Besar di Universitas Hasanuddin Makassar. Tapi anehnya, kok Guru Besar yang harusnya memberi teladan, malah seenaknya saja dia mempermainkan hukum untuk menghancurkan saya. Tindakan Marthen Napang juga telah mencoreng nama baik Universitas Hasanuddin,” jelasnya.
Dirinya bersyukur, akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. “Semua karena kasih Tuhan pada saya dan keluarga. Melalui perkara ini saya mau tegaskan bahwa tidak ada di muka bumi ini orang jahat yang tidak kena hukumannya. Hukum tabur tuai berlaku. Apa yang kita tanam, itu juga yang akan kita petik,” tukasnya.
Mengenai kemungkinan Terdakwa menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), Iqbal menerangkan, upaya PK tidak menghilangkan proses eksekusi/penahanan yang harus dijalankan oleh Marthen Napang. Selain itu, PK juga bisa dilakukan bila ditemukan bukti baru (novum) yang belum pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
“Memang soal pengajuan PK menjadi hak Terdakwa. Selama ini seluruh bukti-bukti telah diperiksa dan diuji, baik di PN, PT, maupun MA,” urainya. (RN)











































