Jakarta, innews.co.id – Vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terdakwa Prof Marthen Napang, tidak saja memperberat hukuman dari yang awalnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus hanya satu tahun penjara, namun juga memberi keyakinan bahwa benar Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar tersebut telah melakukan tindak pidana.
Prof Marthen ditersangkakan atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung.
“Berangkat dari vonis pengadilan, baik di PN maupun PT, sudah jelas yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Itu sangat memalukan sekali, seorang guru besar bergelar profesor melakukan hal tersebut,” kata Prof Gimbal Dolok Saribu, Ketua Umum Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi), dikutip Selasa (13/5/2025).
Dia mengaku prihatin kalau ada Guru Besar yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana. Apalagi sampai membuat surat putusan MA palsu.
“Seorang guru besar itu harus bisa menjadi contoh, terutama kepada generasi muda, bukan malah melakukan tindakan melawan hukum seperti itu. Sangat memalukan sekali,” tukasnya.
Dia menegaskan, gelar guru besar bisa dicabut, kalau memang terbukti seseorang melakukan tindak pidana. “Kalau putusan sudah inkrah, maka gelar guru besarnya bisa dicabut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi memvonis Prof Marthen Napang 3 tahun penjara. Dalam amar putusannya dikatakan, pidana yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tujuan pemidanaan ini bertujuan tidak hanya mengedukasi terdakwa tapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa.
“Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa telah mencoreng citra atau image masyarakat terhadap Lembaga Peradilan dan menciderai profesi dosen dan pengacara,” kata Hasoloan dalam putusannya pada 22 April 2025 lalu.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, dalam amar putusannya, “Menyatakan terdakwa Prof Dr. Marthen Napang, SH., MH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan”.
Sejauh ini belum ada kabar dari pihak Marthen Napang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini. (SR)