Ini 16 Pos Belanja Pemerintah yang Harus Dihemat

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan pada Munas Konsolidasi KADIN Indonesia di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025)

Jakarta, innews.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang di dalamnya termaktub pos-pos anggaran yang harus dihemat oleh seluruh kementerian dan lembaga.

Dengan instruksi tersebut, diperkirakan terjadi penghematan anggaran negara sebesar Rp Rp 306,69 triliun. Di mana sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja kementerian dan lembaga.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025, yang disebar kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga, pada 24 Januari 2025.

Dari 16 item belanja yang harus ditinjau ulang, belanja alat tulis kantor (ATK) menjadi pos anggaran yang paling besar untuk dihemat pengeluarannya, mencapai 90% dari anggaran awal.

Ini 16 pos anggaran yang harus dihemat oleh kementerian dan lembaga:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
  2. Kegiatan seremonial: 56,9%
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
  4. Kajian dan analisis: 51,5%
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
  9. Lisensi aplikasi: 21,6%
  10. Jasa konsultan: 45,7%
  11. Bantuan pemerintah: 16,7%
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
  13. Perjalanan dinas: 53,9%
  14. Peralatan dan mesin: 28%
  15. Infrastruktur: 34,3%
  16. Belanja lainnya: 59,1% (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan