Jakarta, innews.co.id – Akhir-akhir ini muncul oknum-oknum advokat sesat yang dengan sengaja menggunakan Kantor Hukum James Purba & Partners dalam menjalankan aktifitas kepengacaraannya.
Mereka dengan sengaja memakai kop surat bertulis Kantor Hukum James Purba & Partners atau Law Firm James Purba & Partners plus logo Peradi di pojok kanan atas untuk meyakinkan kliennya.
Di laman FB, James Purba Founder Kantor Hukum James Purba & Partners menuliskan, “Modus penipuan oleh Ferdinand Lumbangaol, SH, Hp. 081229925998 dan Rizky Febriansyah, SH, Hp 082176461834, ngaku2 lawyer di James Purba & Partners, padahal tidak benar dan tidak pernah kenal. Harap berhati-hati. Nampaknya gak pede dia pake nama kantor sendiri karena gak laku untuk menipu”.
Sebelumnya, ada juga mengaku-aku advokat di James Purba & Partners bernama Hendra Seonardi, SH. Lagi-lagi dia menggunakan kop surat James Purba & Partners untuk membuat surat kuasa.
Parahnya lagi, ada yang nekat menggunakan ID Card Law Firm James Purba & Partnes, wanita bernama Icha Astarina, SH dan Nadia Saphira, SH.
Dengan tegas James membantah keberadaan keduanya. “Hati-hati penipuan! Orang ini ngaku-ngaku dari Kantor James Purba & Partners. Padahal, tidak benar di kantor kami dan tidak pernah di kantor kami,” serunya.
Beri klarifikasi
Menyikapi maraknya penipuan dengan modus menggunakan Kantor James Purba & Partners, secara khusus James Purba memberikan klarifikasi terbuka sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya beberapa oknum yang dalam beberapa waktu terakhir ini yang telah membuat keterangan palsu sebagai pihak yang mengaku berasal dari kantor kami Law Firm James Purba & Partners beserta dengan semua atribut-atributnya, termasuk membuat Logo yang seolah-olah adalah logo kantor kami, membuat kop surat yang seolah-olah kop surat kantor kami, termasuk stempel kantor, alamat kantor, serta mencantumkan logo organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan ini kami Law Firm James Purba & Partners menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
A. Bahwa LAW FIRM JAMES PURBA & PARTNERS hanya memiliki Tim Lawyer yang terdiri dari Tim Lawyers Senior Associate dan Junior Associate, dengan nama-nama sebagai berikut:
- Jamaslin James Purba, SH., MH
- Intan Permata Sari, SH
- Ignatius Janitra, SH., MΗ
- Alvian M Tambunan, SH
- Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn., MΗ
- Elang Narotama, SH
- Alexzander Rinaldy, SH., MH
- Reynaldi Dwi Kusuma Akbar, SH
- Jeremy Sebastian Abimayu, SH
- Moh Rahmat Rizki Romadhan, SH
B. Bahwa setiap individu, oknum atau pihak yang mengaku sebagai bagian atau berasal dari kantor kami akan tetapi tidak termasuk dalam daftar nama tersebut diatas dapat dipastikan adalah PALSU dan BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI LAW FIRM JAMES PURBA & PARTNERS.
C. Bahwa apabila khalayak ramai menemukan dokumen seperti Surat Kuasa, kop surat ataupun dokumen lainnya yang mengatasnamakan sebagai dokumen yang berasal dari kantor kami, harap segera mengkonfirmasi ke kantor kami melalui telepon 021-5703844 dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
D. Bagi pihak atau oknum tersebut diatas adalah tindak pidana pemalsuan yang merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian Klarifikasi Terbuka ini kami sampaikan agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terimakasih.
Hormat kami,
LAW FIRM JAMES PURBA & PARTNERS
“Kami tengah mendalami untuk kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap mereka-mereka yang telah dengan sengaja menggunakan kantor kami dalam melaksanakan aktifitas kepengacaraannya,” tukas James, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
James meminta agar mereka segera mengakhiri tindakan-tindakan yang telah merugikan Law Firm James Purba & Partners. (RN)