IPW: Komplain Peserta Cermin Pansel Kompolnas Tidak Profesional

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kiri) bersama peserta seleksi Calon Anggota Kompolnas, Nur Setia Alam Prawiranegara

Jakarta, innews.co.id – Setelah sebelumnya Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta seleksi calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengalami ketidakadilan karena diduga digugurkan secara sepihak, kini mencuat lagi masalah yang menunjukkan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas.

Peserta seleksi bernomor TM.109, Andi Syafrani, meminta klarifikasi dari pansel yang dengan sewenang-wenang mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke Presiden Jokowi.

Kabarnya, peserta yang diloloskan oleh Pansel itu adalah Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi., yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK), tapi dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat. Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.

Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.

Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat (TM) dan Pakar Kepolisian (PK). Dan, Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK.63. Sementara saat diumumkan lolos 12 besar yang diajukan ke presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.

“Putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum,” kata Ketua Indonesia Police Watch.(IPW) Sugeng Teguh Santoso, salam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (1/9/2024).

Sugeng menyarankan agar putusan itu digugat ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang.

IPW menilai, Pansel Kompolnas tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga melahirkan kerugian pada sejumlah pihak.

Sugeng mengatakan, IPW juga telah menerima aduan ketidakprofesionalan Pansel Kompolnas kepada peserta Alam Prawiranegara.

“Alam Prawinegara dengan sengaja digugurkan hanya berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung,” jelas Sugeng.

Dari hasil penelusuran Alam Prawiranegara dengan nomor peserta PK. 087 didampingi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) diketahui bahwa kegagalannya ikut seleksi anggota Kompolnas karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”.

Untuk menjaga nama baiknya, Alam meminta klarifikasi ke BNPT. Pihak BNPT mengundang Alam untuk datang dan menjelaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak ada keterlibatan dan atau terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

Atas dasar itu, Alam melalui Kuasa Hukumnya LBH KBR meminta klarifikasi ke Pansel. Namun, tidak ada kejelasan.

Sugeng menilai, akuntabilitas pansel seleksi dipertaruhkan terkait munculnya protes peserta seleksi. “Bila tidak diklarifikasi secara transparan, adil, dan jauh dari kolusi, maka hasil seleksi kompolnas akan dibebani dengan banyak pertanyaan masyarakat. Padahal kompolnas adalah harapan masyarakat pencari keadilan ketika mengalami ketidakadilan dari banyak oknum polisi,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan