Jessica Wongso Ajukan PK: Babak Baru Kasus Kopi Sianida

Prof Otto Hasibuan bersama Yakup Hasibuan Tim Kuasa Hukum, menghantar langsung Jessica Wongso, untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat

Jakarta, innews.co.id – Vonis bersalah serta hukuman penjara yang harus ia jalani selama beberapa tahun membuatnya merasa sangat quilty feeling. Di sisi lain, dirinya tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan padanya. Karenanya, upaya sekecil apapun demi menegakkan kebenaran akan ia tempuh. Termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Saya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan itu (memasukkan kopi sianida kedalam minuman yang menewaskan Mirna Solihin),” kata Jessica Wongso, dengan mata berkaca-kaca, ketika ditemui saat mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024), didampingi Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Hukum dan jajarannya antara lain, Yakup Hasibuan, Ririe Purbasari, dan lainnya.

Jessica mengaku sangat terpukul sekali harus divonis bersalah dan menjalani hukuman, meski sekarang sudah bebas bersyarat. “Ada beban di hati saya yang belum terangkat. Saya berharap permohonan PK dengan novum baru ini bisa membuka tabir bahwa benar saya tidak bersalah,” ujarnya.

Prof Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso memberikan keterangan pers di PN Jakpus, usai mendaftarkan PK

Sementara itu, Prof Otto menguraikan dua alasan sehingga PK dilayangkan yakni, ada novum (bukti baru) dan ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini.

Dikatakan, pihaknya mengajukan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Kafe Oliver di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPN Peradi ini menjelaskan, ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian kematian Wayan Mirna Salihin yang hilang. “Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” tukasnya.

Meski begitu, pihaknya beruntung bisa mendapatkan rekaman CCTV tersebut. “Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” imbuh Prof Otto.

Terkait kekeliruan hakim, Prof Otto beranggapan, hanya dalam kasus Jessica inilah seseorang dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa ada bukti otopsi korbannya. “Semua perkara pembunuhan di Indonesia pasti membutuhkan hasil autopsi. Itu terjadi pada perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo, serta kasus Vina Cirebon. Tapi di kasus Jessica, kenapa tidak ada?” tegasnya.

Diuraikan, ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianida. Tiga hari kemudian setelah Mirna diformalin dan akan dikubur, lambung korban kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram.

“Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya sudah mati?” cetus Prof Otto.

Kronologi

Seperti diketahui, peristiwa yang diduga menjadi penyebab kematian Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna bertemu dengan temannya Jessica Wongso dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier.

Jessica datang lebih awal dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail. Mirna datang bersama Hani. Usai menyeruput es kopi, Mirna sempat mengatakan kalau rasanya tidak enak.

Selang beberapa saat, tubuh Mirna kejang-kejang dan keluar buih putih dari mulutnya. Ia sempar dilarikan ke klinik di mall tersebut sebelum oleh suaminya, Arief Soemarko dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun nyawanya tak tertolong.

Ayah Mirna Edi Darmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang. Tiga hari setelah kematiannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna untuk melakukan autopsi. Namun, pihak keluarga hanya mengizinkan mengambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Akhirnya, kasus ini dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida. Polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dirinya ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan