Jakarta, innews.co.id – Saat ini, kepemilikan suatu desain industri tidak cukup hanya berdasarkan asas pendaftaran (constitutive system) saja, tapi juga harus memenuhi persyaratan kebauran (novelty). Karenanya, produk dari suatu industri rentan terganjal syarat tersebut.
“Perkembangan desain industri dipacu tidak saja dari sisi kesan estetis, namun juga dari tampilan produk desain tersebut. Disamping itu juga nilai dari aspek ekonomi serta daya tahan ketika produk industri ada dan dipergunakan oleh masyarakat,” kata Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), saat memberikan keterangan ahli dalam gugatan pembatalan desain industri produk genteng metal No. 41/Pdt.Sus-HKI/DesainIndustri/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Turut hadir pada persisangan tersebut Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Paul & Hadid serta Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.
Suyud menjelaskan, kepemilikan suatu desain industri berdasarkan asas pendaftaran (constitutive system). Namun persyaratan ini tidak cukup dengan pengajuan permohonan pendaftaran desain industri saja, tapi juga ditentukan memenuhi syarat kebaruan (novelty) dari desain industri yang diajukan pendaftarannya.
“Apabila desain industri yang terdaftar ternyata di kemudian hari tidak baru (lack of novelty), maka dapat muncul sengketa kepemilikan desain industri,” terang Suyud yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) ini.
Perkara yang disidangkan terkait desain industri berjudul genteng logam No. Registrasi: IDD000053827 (milik Penggugat), yang sudah terdaftar lebih dulu dengan tanggal penerimaan 18 Desember 2018, kemudian ternyata diketahui dalam kegiatan perdagangan terdapat publikasi dan penjualan produk Desain Industri yang sama, juga Terdaftar No Registrasi: IDD000061103, tanggal 20 Oktober 2020, dengan judul: Genteng Metal Flat Garis (milik Tergugat) yang ternyata memiliki kesamaan (identical) dengan desain industri milik Penggugat.
Suyud menilai, untuk gugatan terkait genteng logam tersebut perlu dinilai terlebih dahulu ikhwal kesamaan terhadap desain industri yang dimiliki Tergugat.
Setelah dinilai atas kesamaan, maka dulakukan penilaian terhadap unsur kebaruan (novelty). Apakah gambar desain industri memilliki kesamaan, di mana fitur-fiturnya pada saat tanggal penerimaan ternyata telah ada produk desain industri yang telah diungkapkan (publikasi) sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Apalagi dalam perkara desain industri ini terdaftar milik Tergugat yang menjadi pokok gugatan memiliki kesamaan dengan desain industri yang sudah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Umum Desain Industri cq Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (Desain Industri).
“Bila terbukti Tergugat mengambil keuntungan dari desain industri yang memiliki market dengan cara meniru/menjiplak kemudian mendaftarkan produk desain industri yang sudah ada (diungkapkan) terlebih dulu, maka Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai pemilik merek yang memiliki utikad tidak baik,” tegasnya. (RN)
Be the first to comment