Ketua BP STFT Intim Dibui, Sinode GKSS: Pecat Marthen Napang!

Prof Marthen Napang (tengah berbaju tahanan) didampingi para penyidik Polda Metro Jaya

Jakarta, innews.co.id – Gereja-gereja yang selama ini mendukung Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar kian nyaring bersuara, meminta untuk segera memecat Prof Marthen Napang, Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT Intim, yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan suara lantang, Sinode Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS) meminta STFT Intim Makassar untuk segera memecat Marthen Napang.

“Sangat memalukan. Pihak Yayasan (STFT Intim) seharusnya sudah bertindak untuk memecat dan memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Pdt Abdurrazak, S.Teol., Ketua Sinode GKSS, dalam pernyataan persnya kepada innews, Minggu (14/7/2024).

Ketua Sinode GKSS, Pdt Abdurrazak bersama istri

Dirinya mengecam kepemimpinan Marthen Napang sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT Intim Makassar. “STFT Intim Makassar merupakan salah satu sekolah tinggi yang mempersiapkan calon pemimpin para hamba Tuhan kedepan yang akan mengajarkan akhlak yang baik, maka dengan kasus tersebut, sebagai gereja pendukung sangat tidak setuju dengan kepemimpinan Marthen Napang,” ujarnya lugas.

Lebih jauh Ketua Sinode GKSS ini menyatakan, jikalau pihak yayasan membiarkan masalah tersebut, maka gereja-gereja pendukung sudah harus bersuara untuk segera menyatakan aksi untuk meminta pihak yayasan segera melakukan hal itu (pemecatan).

Menurutnya, sikap GKSS jelas dan konsisten untuk tidak memfungsikan lagi (mengeluarkan) Marthen Napang sebagai Ketua BP Yayasan STFT Intim Makassar.

“Minggu ini dalam rapat kami akan angkat dan membahas terkait kasus tersebut dan meminta gereja-gereja pendukung segera bersatu mengambil langkah tegas untuk tidak membiarkan hal tersebut berlarut-larut sebab sangat memalukan. Apalagi yayasan STT intim adalah salah sekolah yang bergerak di bidang keagamaan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Marthen Napang dilaporkan ke polisi oleh pengusaha, pengamat militer dan kepolisian, dan tokoh masyarakat lintas iman, Dr. John Palinggi, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

Sebelum perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Prof Marthen dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu, juga dari laporan Dr. John Palinggi.

Sejatinya, STFT Intim memperhatikan suara-suara gereja-gereja pendikungnya, terkait persoalan ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan