Jakarta, innews.co.id – Merebaknya kasus tindak pidana yang dilakukan Prof. Dr. Marthen Napang, Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar, mengundang keprihatinan dari sejumlah tokoh gereja.
Saat ini, Marthen Napang telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Rencananya, Senin besok, perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta, berikut barang bukti dan pemindahan status Marthen Napang menjadi tahanan kejaksaan.
Tidak tanggung-tanggung, Marthen Napang diduga melanggar 3 pasal sekaligus yakni, penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (Pasal 263 KUHP).

“Tentu kita prihatin dengan munculnya kasus ini. Sangat disayangkan bila Ketua Badan Pengurus Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar, sampai benar melakukan tindak pidana tersebut,” kata Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pdt. Samuel Benyamin Pandie, S.Th., kepada innews, Sabtu (13/7/2024) malam.
Menurutnya, Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan.
Namun, dalam perkara ini karena masih dalam proses di kepolisian dan akan segera masuk ke kejaksaan, maka kita juga perlu menghargai asas praduga tidak bersalah.
Pdt Samuel meyakini, Yayasan STFT Intim tentu punya mekanisme dan aturan main yang tertuang dalam AD/ART, bila seseorang pengurusnya terbukti bersalah. “Sebagai gereja yang menjalin kerja sama dengan STFT Intim, kami siap memberi pikiran dan masukan untuk persoalan ini,” imbuhnya.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan Marthen Napang merupakan tindakan pribadi. “Masalah ini hendaknya jadi bahan evaluasi bagi Yayasan STFT Intim kedepannya sehingga lebih selektif dalam upaya meningkatkan kualitasnya,” serunya.
Dia meyakini, STFT Intim memiliki visi edukasi, terutama menghasilkan sarjana teologi di Indonesia Timur yang handal. “Kasus ini kiranya jangan sampai mengganggu panggilan civitas akademika STFT Intim untuk meningkatkan kecerdasan bagi anak bangsa,” tukasnya.
Kasus Marthen Napang ini dilaporkan oleh Dr. John Palinggi, tokoh masyarakat lintas iman yang juga dikenal sebagai pengamat militer dan pengusaha nasional.
Kuasa hukum John Palinggi, Muhammad Iqbal menerangkan, sebelum kasus di Polda Metro Jaya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. Saat banding, Pengadilan Tinggi Makassar menolak gugatannya dan memperkuat vonis PN Makassar. (RN)