Ketum IKAPI Tegas Soal Kurator Nakal dan Revisi UU Kepailitan

Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, angkat suara soal kurator nakal dan revisi UU Kepailitan

Jakarta, innews.co.id – Definisi kurator dan pengurus nakal perlu diperjelas. Sebab, banyak komplain yang sebenarnya tidak tepat.

“Faktanya, banyak kurator yang melakukan tindakan sesuai UU dan kewenangannya, tapi karena tidak sesuai keinginan debitur atau kreditur, lantas dicap nakal. Apa memang begitu? Kita harus hati-hati menyikapinya. Jangan sampai salah persepsi,” kata Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (21/9/2024), menyikapi statement Anggota Komisi II DPR RI Riyanta di berbagai media.

Sebelumnya, politisi PDIP tersebut mengungkapkan bahwa ditemukan oknum kurator nakal yang diduga ‘merampok’ debiturnya. “Bicara keadilan, itu (perampokan) tentu tidak dibenarkan,” kata Riyanta.

Oscar menegaskan, banyak komplain soal kurator yang sebenarnya tidak tepat. Meski begitu, harus diakui ada segelintir kurator dan pengurus yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan UU dan kewenangannya. Ini yang perlu diberikan tindakan tegas.

“Saya tidak menafikan adanya kurator dan pengurus yang mungkin bekerja serampangan sehingga merugikan debitur atau kreditur,” ungkap Founder Oscar Sagita Law Office ini.

Dia mengaku keberatan dengan istilah ‘merampok’. Bahkan, menurutnya istilah tersebut terlalu didramatisir. Sebab konotasi merampok itu kan beragam dan merupakan tindak pidana. “Saya tidak tahu apakah ada pola atau modus operandi tertentu yang disebut merampok,” serunya.

Perlu dicatat, sambung Oscar, kurator itu adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan atas permintaan dari pemohon pailit. Jadi tidak ada kurator bisa mengangkat dirinya sendiri untuk menangani suatu perkara pailit. Itu artinya, secara hukum kehadiran kurator dan pengurus dimungkinkan bila debitur telah dinyatakan pailit.

Lebih jauh Ketum IKAPI ini mengatakan, ada yang mengatakan kurator merampok debitur. Tapi ada juga debitur dianggap merampok kreditur melalui kurator agar tidak perlu bayar hutang. “Menurut saya ini perlu pendalaman. Jangan sampai persepsi dianggap sebagai fakta,” tukasnya.

Di era kepemimpinannya, Oscar dikenal sebagai sosok yang tegas dan no compromise terhadap anggotanya yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“IKAPI beberapa waktu lalu menghukum beberapa kurator/pengurus yang bekerja tidak sesuai undang-undang. Pun dalam berbagai kesempatan saya selalu mengimbau agar kurator dan pengurus untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi,” jelasnya.

Revisi UU Kepailitan

Ditanya soal revisi UU Kepailitan, Oscar mengaku tidak keberatan. Namun dia balik bertanya, apa yang mau direvisi? Sebab, banyak item yang harus dibicarakan lebih detail. Juga ada beberapa item dalam regulasi tersebut yang harus secara hati-hati diputuskan. Contohnya, perlindungan terhadap bidang usaha atau badan hukum tertentu.

“Jangan sampai malah menghalangi koperasi atau pengembang untuk masuk dalam proses PKPU dan kepailitan yang justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Atau menghalangi upaya hukum tertentu yang justru membuat debitur dianggap dirampok haknya,” tandasnya.

Baginya, kalaupun UU Kepailitan mau direvisi harus dibicarakan secara serius dengan melibatkan akademis, pelaku usaha, perbankan, dan kurator agar dapat memperkuat tujuan kepailitan dan PKPU sebagai salah satu upaya hukum pengembalian pinjaman secara maksimal dan berkekuatan hukum pasti. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan