Jakarta, innews.co.id – Entitas/perusahaan harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran hak cipta (termasuk program komputer) yang dilakukan oleh seorang karyawan dari sebuah perusahaan terkait, yang mana hal tersebut berkaitan dengan tugas pekerjaannya (scope of job desk).
Tanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang hak cipta. Dalam hal terjadi menemukan, di mana karyawannya mengunduh/menginstal program komputer miliknya tanpa lisensi yang sah dan menggunakannya untuk keperluan pekerjaan sebagai karyawan, maka itu dianggap sebagai bukti awal adanya pelanggaran hak cipta.
Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang memberikan keterangan Ahli atas adanya Gugatan Ganti Rugi atas Pelanggaran Hak Cipta. Perkara Nomor: 59/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadlilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024) lalu.
Dalam hal ini, Siemens Industry Software, Inc., sebagai Penggugat dan PT Oh Sung Electronics (Tergugat). Kuasa hukum kedua belah pihak hadir pada persidangan tersebut.
Menurut Suyud Margono, yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) ini, hakikat gugatan ganti kerugian karena adanya peristiwa pelanggaran hak cipta sehingga menimbulkan kerugian bagi pencipta maupun pemegang hak.
Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan, “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait”.
Karenanya, dalam hal terbukti terjadi perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta, pihak pengadilan dapat mengabulkan tuntutan dengan nilai ‘ganti rugi’ dalam suatu gugatan atas pelanggaran hak cipta.
Suyud menjelaskan, dalam hal ganti rugi atas terjadinya pelanggaran hak cipta sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum, maka pengadilan juga harus memperhatikan terlebih dahulu apabila unsur-unsur dari suatu perbuatan melawan hukum terpenuhi atau tidak, yakni: (1) adanya orang yang melakukan kesalahan; dan (2) kesalahan itu menyebabkan orang lain menderita kerugian.
Dikatakannya, nilai kerugian bukan sekedar estimasi, melainkan dapat dibuktikan adanya kerugian dari publikasi maupun reproduksi per-item/ unit produk (software) maupun nilai transaksi (termasuk software under license) atas penggunaan program komputer tersebut. (RN)
Be the first to comment