
Jakarta, innews.co.id – Pembacaan duplik yang disampaikan terdakwa Marthen Napang dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), diduga menjadi arena pemutarbalikkan fakta.
Tidak hanya menolak gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guru Besar Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut, diduga bermanuver dengan menuding korban Dr. John Palinggi lah yang bersalah.
Salah satunya soal transfer uang dengan total Rp 850 juta ke-3 rekening milik Elsa Novita, Sueb, dan Syahduddin. Dalam kesaksiannya, John mengaku mendapat nomor rekening tersebut dari Marthen, namun disangkal. Padahal, John sama sekali tidak mengenal ke-3 orang tersebut. Sementara Marthen sendiri mengaku kenal bahkan pernah mentransfer dana kepada ke-3 nya senilai ratusan juta rupiah dengan alasan membeli tanah yang ia sendiri tidak pernah melihat objeknya.
Marthen juga beralibi terkait 4 putusan MA, yang menurut JPU merupakan upaya dirinya mempengaruhi John agar percaya untuk mengurus perkara di MA. “Keempat putusan MA yang dimiliki John berasal dari Marthen. Tujuannya tentu untuk mendapat uang dari John Palinggi untuk pengurusan kasus di MA,” ujar JPU saat membacakan repliknya.
Eks Anggota GMKI yang hampir setiap sidang ditemani pendukung-pendukung setianya tersebut juga berdalih dirinya pada 14 Juni 2017 berada di Unhas. Sementara menurut keterangan John, di tanggal itu, Marthen datang ke kantornya dan menerima semacam success fee sebesar Rp 100 juta, disaksikan oleh karyawan PT Karsa Mulindo Semesta Group, milik John.
Terkait putusan MA dalam perkara Aki Setiawan yang dikirim via e-mail ke John Palinggi, Marthen menepisnya. Dia menyebut seolah e-mailnya dipakai oleh orang lain. Peserta sidang yang menyimak jalannya proses hukum sempat berujar mirip dengan kata-kata orang bijak, “Satu kebohongan biasanya akan diikuti kebohongan-kebohongan lain. Kayaknya begitu ya di kasus ini”.
Hakim Ketua Buyung Dwikora sempat menyemprit Marthen saat membacakan duplik karena menilai apa yang dibacakan berulang-ulang dan berputar-putar saja. “Terdakwa, tolong dalam menyampaikan duplik tidak diulang-ulang ya. Kami sudah punya penilaian tersendiri terhadap apa yang terdakwa sampaikan dari awal,” ujar Buyung.
Setali tiga uang, tim kuasa hukum Marthen meminta hakim menolak semua tuntutan JPU terhadap Marthen. “Kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Prof Marthen Napang dari segala tuntutan hukum,” ucap kuasa hukumnya.
Sontak suasana ruang sidang meriuh. Banyak pihak menilai, baik Marthen Napang maupun kuasa hukumnya mencoba memplintir perkara dan mengarahkan berbagai tudingan ke John Palinggi.
“Kita tunggu saja putusan hakim dua minggu lagi,” tukas JPU usai sidang. (RN)
Be the first to comment