Pegi Setiawan Diputus Bebas, Ini Kata Ketua Harian PERADI

R. Dwiyanto Prihartono, SH., MH., Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)

Jakarta, innews.co.id – Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), diputus bebas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan olehnya. Dirinya secara resmi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin malam.

“Gugatan praperadilan hanya terkait pada kesalahan prosedur penyidik yang mungkin saja terjadi pada proses penyidikan,” kata R. Dwiyanto Prihartono, SH., MH., Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), kepada innews, Selasa (9/7/2024).

Jadi, meski hakim memutuskan telah terjadi kekeliruan pada prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, namun belum dapat disimpulkan terlalu jauh terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky.

“Bila penyidik punya keyakinan terhadap dugaan keterlibatan Pegi, mungkin prosedur penyidikannya saja yang diperbaiki dan disesuaikan,” ujar Founder dan Managing Partner of Prihartono & Partners Law Office ini.

Dengan kata lain, bisa saja Pegi nanti diperiksa lagi oleh penyidik bila memang dibutuhkan keterangannya. “Bebasnya Pegi tidak bisa diasumsikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, masih perlu pendalaman lagi. Hanya saja, dengan nampaknya ketidakberesan dalam proses penyidikan, tentu masyarakat semakin bertanya-tanya, ada apa dibalik penanganan kasus ini,” seru Dwiyanto.

Ditanya soal nasib ke-8 narapidana, di mana pihak keluarganya sudah secara khusus menemui jajaran DPN PERADI, Dwiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk keperluan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Kami masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Karena, ke-8 narapidana telah memasuki pemeriksaan substansi (bukan formil lagi),” urai Dwiyanto.

Menurutnya, bebas tidaknya ke-8 narapidana harus melalui prosedur PK yang akan menguji kembali putusan pengadilan secara substansi. “Kami tentu berharap bila PK diajukan dibarengi dengan novum (bukti) baru, bisa meringankan bahkan membebaskan para narapidana,” tukasnya.

Dwiyanto menambahkan, sejauh ini sudah ada bukti saksi alibi sebanyak 4 orang. Itu dalil yang kuat untuk mengajukan PK. Termasuk dugaan Ketua RT Abdul Pasren yang memberikan keterangan palsu pada kasus 8 tahun silam tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan