Jakarta, innews.co.id – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, demikian mungkin gambaran Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar.
Saat ini dirinya mendekam dibalik jeruji besi di tahanan Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung RI.
Dibalik bilik tahanan, dirinya berupaya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Benar, tersangka telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan gugatan nomor 66/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, MM., MBA., kepada innews, Selasa (9/7/2024).
Marthen Napang menggugat Kapolda Metro Jaya c.q. Unit II Subdit Kameg. Namun, pada Senin, 8 Juli 2024, hakim PN Jaksel yang menyidangkan, memutuskan menolak gugatan tersebut. Dalam amar putusan dikatakan, “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya”.
Iqbal mengakui, permohonan praperadilan Marthen Napang telah ditolak oleh hakim. Artinya, pemeriksaan terhadap Marthen Napang akan dilanjutkan. Kabarnya, sudah ada sejumlah pihak dipanggil sebagai saksi.
Tak hanya itu, untuk kepentingan penyidikan, kabarnya masa penahanan Marthen Napang yang juga Ketua Dewan Pembina STT Intim Makassar juga sudah diperpanjang hingga 40 hari kedepan. “Masa penahanan tersangka telah diperpanjang oleh penyidik,” tukasnya.
Iqbal berharap, penyidikan terhadap tersangka bisa berjalan lancar dan bisa segera P-21 untuk kemudian dimeja hijaukan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. Saat banding, Pengadilan Tinggi Makassar menolak gugatannya dan memperkuat vonis PN Makassar.
Sementara di Polda Metro Jaya, Marthen Napang dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Oleh penyidik, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa selama hampir 24 jam di Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan oleh Dr. John Palinggi, tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai pengamat militer dan pengusaha nasional.
Menurut Iqbal, sebagai Guru Besar dugaan tindak pidana yang dilakukan Marthen Napang sangat memalukan. “Harusnya seorang guru besar kan bisa memberi teladan. Saya sendiri sebagau alumni FH Unhas merasa malu dengan tindakannya itu. Pasti, baik rektor, dosen, alumni dan mahasiswa Unhas pun malu,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment