Jakarta, innews.co.id – Seiring kemajuan zaman, kompetensi advokat harus terus ditingkatkan. Salah satunya melalui pendidikan berkelanjutan.
Seperti yang secara konsisten dijalankan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan.

Selama 5 hari, DPN Peradi melalui Bidang Pendidikan Berkelanjutan bekerja sama dengan Justitia Training Center, melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum secara daring, 18-22 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari lebih dari 20 DPC Peradi di seluruh Indonesia.
“Peningkatan kualitas advokat menjadi misi utama Peradi,” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, dalam sambutan pembukaannya mewakili Ketua Umum Peradi, Prof Otto Hasibuan.
Dwiyanto menegaskan, “Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi seperti ini penting untuk mewujudkan advokat yang memiliki daya saing dan relevansi tinggi dengan perkembangan hukum nasional maupun global. Dengan adanya pelatihan yang fokus pada aspek spesifik seperti audit hukum, kita mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran risiko dan tanggung jawab dalam penyusunan dokumen hukum”.
Sementara itu, Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, SH., MH., menegaskan bahwa pelatihan ini membawa kita dari ranah konseptual menuju praktik nyata.
“Advokat kini dituntut tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjalankan fungsi sebagai auditor hukum yang berperan dalam mengawal kepatuhan dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kompetensi yang utuh, mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap profesional (attitude), yang menjadi unsur utama dalam proses uji sertifikasi atas pengakuan kompetensi.
Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan Peradi Happy SP Sihombing menyampaikan bahwa audit hukum bukan hanya kegiatan administratif, melainkan proses sistematis yang memerlukan keahlian khusus untuk menilai legalitas dan kepatuhan terhadap hukum serta prinsip tata kelola yang baik.
“Peran auditor hukum sangat krusial dalam menjamin keadilan dan integritas dalam sistem hukum dan bisnis. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan membekali advokat agar mampu melaksanakan audit hukum secara profesional dan berintegritas,” tuturnya.
Produk hukum strategis
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum (Kapusanev) BPHN Arfan Faiz Muhlizi, mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun rancangan produk hukum strategis yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Dalam rancangan produk hukum ini, nantinya kebijakan terkait kepatuhan hukum akan ditujukan tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada badan hukum, badan usaha, dan badan publik. Juga berdampak pada perkembangan ekonomi nasional,” urainya.
Menurutnya, dengan perluasan jangkauan dalam melakukan kepatuhan hukum ini diharapkan tidak hanya berdampak pada masyarakat, melainkan juga berdampak pada perkembangan ekonomi nasional.
Melalui pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan tatanan hukum yang adil, efektif, dan responsif.
Dirinya juga menekankan pentingnya evaluasi kritis dalam proses pembentukan hukum, agar hukum yang dihasilkan tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Sejumlah narasumber lain dihadirkan pada kegiatan ini antara lain, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Dr. Faisal Santiago, Assoc. Prof. Dr. Lenny Nadriana, Dr. Diani Sadiawati, Dr. Hendra Kurnia Putra, Arfan Faiz Muhlizi, Andriansyah Tiawarman K, Dwi Agustine, I Made Andhika Darma Perkasa, Lewinda Oletta, dan Ojak Situmeang.
Para peserta diminta menyusun laporan kertas kerja dan hasil audit, serta uji sertifikasi melalui LSP Hukum Indonesia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi peserta.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mencetak auditor hukum yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan prinsip good governance. (RN)