Pemerintah Perluas Akses Kesehatan Bagi Perempuan

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maria Endang Sumiwi

Jakarta, innews.co.id – Akses kesehatan pada perempuan, terutama dalam hal reproduksi, diperluas dengan keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

“Permenkes ini meliputi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pelayanan aborsi atas indikasi, penghapusan praktik sunat perempuan, serta peningkatan akses layanan kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan,” jelas Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maria Endang Sumiwi, dalam acara Konferensi Nasional Perempuan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, aturan tersebut juga mengatur sesuai siklus hidup, mulai dari pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan reproduksi, kemudian penghapusan praktik sunat perempuan, imunisasi, skrining kesehatan, suplementasi gizi, alat kontrasepsi, dan aborsi atas indikasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga membentuk Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan, yang melayani masalah kesehatan jiwa, serta anak, perempuan dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

“Kami juga memasukkan korban kekerasan di dalam standar pelayanan kesehatan. Mulai dari deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum, rujukan medis, dan visum psychiatricum, rujukan medis, non medis, dan rehabilitasi,” terangnya.

Data yang ada menyebutkan, saat ini baru 21,8 persen rumah sakit dan masih 60 persen puskesmas yang sudah bisa memberikan layanan KTPA (Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak). “Kita akan tingkatkan terus. Semoga nanti seluruh layanan kita bisa memberikan layanan untuk korban kekerasan,” imbuhnya.

Dikatakannya, terdapat upaya-upaya lain untuk memperluas akses kesehatan bagi perempuan selain Permenkes Nomor 2 tahun 2025. Salah satu isu yang disoroti yakni, penurunan angka kematian ibu, yang dimulai dari level masyarakat, kemudian level layanan primer, layanan lanjutan.

“Kami terus memperbaiki tata kelolanya, untuk layanan dari sebelum perempuan hamil, kemudian ketika hamil, persalinan, dan pascapersalinan, ” bebernya.

Kemenkes juga mengupayakan edukasi tentang kesehatan bagi perempuan melalui Komunitas WhatsApp, dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar pesan dan informasi yang dikomunikasikan dapat sepenuhnya dipahami publik.

Menurutnya, dengan pemenuhan akses kesehatan bagi perempuan, maka kesetaraan gender dapat tercapai, dan perempuan lebih berdaya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan