Jakarta, innews.co.id – Kondisi di Puncak Jaya, Papua Tengah, terus memanas, sebagai dampak dari Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya di 2024 lalu.
Bentrok antarpendukung yang terjadi sejak 27 November 2024 tersebut telah mengakibatkan 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Kerugian materiil yang dialami cukup besar yakni, 201 bangunan terbakar, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga.
Dua kubu yang terlibat bentrokan ialah pendukung paslon nomor urut 1 Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan pendukung paslon nomor urut 2 Miren Kogoya-Mendi Wonerengga.

Menyikapi kondisi demikian, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengudang para stakeholders untuk membahas kondisi terkini di Puncak Jaya. Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, di Gedung Utama Kemenko Polkam Jakarta, Kamis (10/4/2025) besok.
Pihaknya mengundang KPU RI, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Menko PMK, Mendagri, Menteri Komdigi, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kapolri dan Kepala BIN. Secara online, akan ikut instansi daerah, mulai dari Gubernur Papua Tengah, Kapolda, dan Danrem 173/Praja Vila Braja. Ikut juga Pj. Bupati Puncak Jaya, Dandim 1714/Puncak Jaya, dan Kapolres Puncak Jaya. Demikian juga diminta mengikuti secara online Pangdam XVII/Cendrawasih, KPU dan Bawaslu Papua Tengah, KPU dan Bawaslu Puncak Jaya.
“Kondisi di Puncak Jaya terus dipantau oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, kami akan meminta keterangan jelas dari para stakeholder di sana agar dapat segera mencarikan solusinya,” ujar Mochammad Hasan, Sekretaris Kemenko Polkam, di Jakarta, hari ini.
Dirinya berharap, melalui rapat nanti akan bisa diputuskan langkah-langkah strategis agar konflik sosial yang terjadi bisa diakhiri.
“Pemungutan suara ulang (PSU) di 26 distrik adalah solusi untuk akhiri konflik, biar semua pihak merasa adil,” ujar Irwan, salah seorang warga Kabupaten Puncak Jaya, memberi masukan.
Konflik antara kedua pendukung calon kepala daerah tersebut memuncak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Yuni Wonda-Mus Kagoya. Dalam permohonannya, mereka menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satunya dugaan sabotase dalam penyebaran logistik oleh paslon nomor urut 2 di empat distrik.
Atas permohonan tersebut, MK memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang. MK memerintahkan rekapitulasi ulang itu digelar di 22 distrik di Puncak Jaya. Sebelum hasil Pilkada Puncak Jaya ini disengketakan, paslon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga meraup 111.079 suara atau unggul 25.277 suara atas pesaingnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MK perihal permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon.
“Apabila permohonan diregistrasi, maka KPU akan menunggu proses persidangan di MK,” tukasnya. (RN)