Jakarta, innews.co.id – Tindakan pemukulan dan penganiayaan kepada advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik sangat disayangkan dan merupakan pelecehan terhadap profesi advokat.
Seperti dialami Dr. Pieter Ell, Ketua DPC Peradi Jayapura, kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, pemilik lahan seluas 13 hektar di Cipayung, Jakarta Timur, yang oleh PT Sayana Integra Property (SIP) telah dibangun Apartemen Sakura Garden City, Rabu (2/10/2025) lalu.
Saat mendatangi lokasi, Pieter dipukul dan dianiaya oleh sekelompok preman bayaran. Akibatnya, Pieter mengalami luka memar akibat dipukul kayu oleh para preman yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut.

“Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya merupakan upaya membela hak asasi dari kliennya sebagai pencari keadilan. Perlu diketahui bahwa kedudukan advokat berbeda dengan kliennya dan tidak boleh disamakan dengan kliennya,” kata Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., Wakil Ketua Umum DPN Peradi yang membidangi Organisasi dan Pengembangan Advokat Muda, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Karenanya, bila terjadi pemukulan, apalagi penganiayaan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dengan itikad baik merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.
Sutrisno mendorong diambil langkah hukum terhadap peristiwa pemukulan tersebut. “Segera buat laporan polisi, kalau perlu disertai Visum et repertum (VeR). Laporkan para pelaku penganiayaan, termasuk juga pihak yang diduga menyuruh melakukan tindakan penganiayaan itu,” tegas Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya ini memaparkan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang hak imunitas advokat, di mana dalam menjalankan profesinya membela kepentingan klien dengan itikad baik diluar pengadilan, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana.
Diketahui, Pieter Ell membela hak kliennya yang puluhan tahun terzhalimi. “Tidak ada niat baik PT SIP menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, ketika diminta hadir oleh Kantor Pertanahan Jaktim untuk mediasi, tidak hadir. Setiap kali kami ke lokasi, pasti langsung head to head dengan preman-preman bayaran yang disewa PT SIP,” tandasnya. (RN)












































