Jakarta, innews.co.id – Hampir 4.000 calon lawyer secara bersamaan mengikuti ujian profesi advokat di 39 kota seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan.
Di Jakarta sendiri, UPA digelar di Universitas Tarumanegara, Sabtu (28/6/2025), dengan peserta sekitar 1.168 orang.

“Peserta UPA kali ini meningkat dibanding sebelumnya. Ini merupakan UPA yang ke-30 kali diadakan guna memenuhi syarat seseorang menjadi advokat, sesuai amanah Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan persnya didampingi jajaran Pengurus DPN Peradi lainnya, di sela-sela UPA, hari ini.
Membludaknya peserta kali ini, menurut Dwiyanto, membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat.
Dikatakannya, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh Peradi, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi.
Dalam hal ini peserta diwajibkan magang di kantor advokat yang telah menjalani prakteknya selama 8 tahun ke atas.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan calon advokat melakukan magang di kantor-kantor advokat. Karena advokat adalah profesi yang spesialis dan membutuhkan keahlian serta pengalaman beracara di kantor advokat, bukan di perusahaan atau tempat lain, sekalipun di bagian legal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis lalu MK memutuskan menolak permohonan Nomor 62/PUU-XXIII/2025 terkait magang bagi calon advokat. MK menilai magang bagi para calon lawyers di tempat lain selain kantor advokat merupakan alasan yang tidak berdasar karena tidak sekomprehensif lembaga hukum.
Dwiyanto meminta agar para calon advokat dapat mematuhi putusan tersebut dan menjalani magang setidaknya selama dua tahun di kantor advokat yang terdaftar di Peradi.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan UPA yang pesertanya membludak mengatakan, “Ini merupakan bentuk perjuangan yang konsisten kami lakukan dalam mendorong terpeliharanya marwah, kehormatan, dan martabat Peradi. Saya mengapresiasi rekan-rekan pengurus yang telah bekerja keras untuk hal tersebut”.
Ketum Peradi berharap agar para calon advokat bisa menjalani proses magang dengan baik hingga pengambilan sumpahnya nanti sebagai advokat. “Mari kita tetap solid menjaga marwah Peradi dan menjalankan profesi dengan mentaati kode etik advokat,” tukasnya. (RN)