Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.7 Tahun 2025, pada 11 April 2025, menjadi babak baru bagi penerapan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia.
Permenkominfo No. 7/2025 menetapkan persyaratan kepatuhan dan standar teknis yang akan mengatur bagaimana teknologi eSIM diterapkan oleh penyedia jaringan seluler dan satelit seluler (penyedia) di Indonesia. Regulasi ini juga dirancang untuk mendukung pertumbuhan konektivitas generasi berikutnya, termasuk Internet of Things (IoT) dan komunikasi mesin-ke-mesin (M2M).

“Ini sejalan dengan ambisi Indonesia yang lebih luas untuk membangun ekonomi digital yang aman, saling terhubung, dan berwawasan ke depan,” kata praktisi hukum Andre Rahadian, yang bersama Mika Isac Kriyasa dan Steven Feriyanto, tim dari Dentons HPRP secara khusus mengupas peraturan tersebut, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Bagi Dentons, penerapan teknologi eSIM diharapkan dapat meningkatkan integrasi digital, memungkinkan portabilitas perangkat, dan meningkatkan keamanan sistem telekomunikasi secara keseluruhan.
Dia menjelaskan teknologi eSIM ini tidak seperti kartu SIM tradisional. eSIM tertanam dalam perangkat dan dapat disediakan dari jarak jauh, yang menawarkan manfaat signifikan dalam hal skalabilitas, kenyamanan, dan keamanan data.
Dalam konteks IoT, lanjutnya, eSIM memungkinkan perangkat untuk berinteraksi dan dikendalikan dari jarak jauh, memungkinkan komunikasi waktu nyata antara sistem yang terhubung seperti meteran pintar, kendaraan otonom, peralatan pengawasan, dan mesin industri.
Hal tersebut memfasilitasi pertukaran data otomatis antara mesin (komunikasi M2M), menghilangkan kebutuhan untuk konfigurasi ulang manual atau penggantian SIM fisik, terutama penting dalam penyebaran yang sulit dijangkau atau bervolume tinggi.
Dentons menilai, penerapan eSIM juga harus memperkuat perlindungan terhadap ancaman digital seperti spam, phishing, dan penipuan identitas, sekaligus memastikan kepatuhan yang kuat terhadap peraturan data pribadi.
“Perlu ada penekanan pada aspek perlindungan terhadap ancaman digital seperti spam, phishing, dan penipuan identitas, sekaligus memastikan kepatuhan yang kuat terhadap peraturan data pribadi,” bebernya.
Dikritisi terkait fitur-fitur yang membuat eSIM menarik, seperti akses jarak jauh, integrasi yang lancar, dan transmisi data berkelanjutan, juga menimbulkan risiko keamanan data dan privasi.
“Pengumpulan dan transfer data otomatis antarperangkat dapat mengekspos informasi sensitif jika tidak dienkripsi atau diamankan dengan benar. Akses atau penyalahgunaan yang tidak sah dapat menyebabkan masalah serius, termasuk kompromi identitas atau bentuk eksploitasi data lainnya,” serunya.
Dia menambahkan, penyedia diwajibkan menerapkan protokol enkripsi, kontrol akses, dan mekanisme audit yang kuat untuk memastikan bahwa data yang diproses melalui perangkat yang mendukung eSIM tetap aman dan mematuhi hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. (RN)