Jakarta, innews.co.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7/2025 tidak hanya menandai pergeseran teknologi, tetapi juga mencerminkan upaya berkelanjutan Indonesia menuju ekosistem digital yang aman dan berbasis standar.
Masa transisi yang ditetapkan pada dari regulasi ada dua tahun hingga April 2027. Setelah itu, semua sistem, infrastruktur, dan protokol operasional yang relevan harus sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2025.

Dengan diberlakukannya Permendag tersebut, penyedia telekomunikasi menghadapi berbagai tantangan hukum, teknis, dan kepatuhan.
“Firma kami menawarkan konsultasi komprehensif dan dukungan kepatuhan peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan operator telekomunikasi, vendor peralatan, dan mitra teknologi yang menavigasi lanskap eSIM baru,” kata Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP) Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (28/6/2025).
Lebih jauh,Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) ini memastikan, Dentons HPRP siap membantu melakukan mengevaluasi sistem dan kebijakan saat ini terhadap kewajiban baru yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 7/2025.
Juga memberi advice terhasap perizinan dan pendaftaran dengan sistem elekronik (PSE) dan persyaratan perizinan terkait untuk penyedia lokal dan asing.
Lainnya, melakukan penyusunan perjanjian dengan vendor pihak ketiga untuk memastikan mereka mematuhi kewajiban penyediaan dan
keamanan.
Tak hanya itu, Dentons HPRP siap membantu dalam penyelarasan proses pendaftaran dengan verifikasi identitas dan peraturan privasi data, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.
Memberi dukungan akreditas keamanan dengan cara memandu klien dengan kewajiban pelaporan wajib (misalnya, penggunaan MSISDN untuk IoT/M2M) dan mempersiapkan
audit peraturan.
Dan, menjadi penasihat strategis dalam mendukung strategi transformasi digital dan membantu penyedia mempersiapkan rencana investasi infrastruktur dan kepatuhan mereka untuk masa depan.
“Tim kami menggabungkan pengetahuan mendalam tentang hukum telekomunikasi Indonesia, regulasi infrastruktur digital, dan kerangka kerja keamanan siber. Kami siap membantu pemangku kepentingan industri mengubah persyaratan kepatuhan menjadi peluang untuk pertumbuhan strategis dan keunggulan operasional,” tukas Ketua Umum Iluni UI periode 2019-2022 ini. (RN)