Jakarta, innews.co.id – Merasa perkaranya mandeg, politisi senior Partai Golkar Capt. Dr. Anthon Sihombing, langsung menyurati sejumlah pihak. Mulai dari Wakil Presiden RI hingga Divpropam Polri.
Dalam suratnya tertanggal 15 April 2025 tersebut dikatakan bahwa laporan tersebut didasari pada perkembangan perkara dugaan penyerobotan lahan miliknya yang telah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, namun mandeg.

“Benar, saya sudah menyurati berbagai pihak untuk melaporkan dan mengadukan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak dan Jajarannya yang dinilai tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila dan UU No. 2 tahun 2002, Pasal 13 terkait tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Dr. Anthon Sihombing ketika dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Dalam suratnya tersebut, dengan lugas Anthon Sihombing menjelaskan bahwa dirinya adalah pemilik tanah seluas 19.860 meter persegi, terletak di Kelurahan Pasar Siborongborong, dengan SHM No. 2215/tanggal 20-02-2019. Dan, pemilik tanah seluas 36.330 persegi, di Kelurahan Pasar Siborongborong, SHM No. 2216/tanggal 20-02-2019.
“Pada 10 Juli 2024 silam, saya telah membuat Laporan Polisi ke Polres Tapanuli Utara, tentang penyerobotan lahan dan pengrusakan terhadap pohon-pohon diatas tanah tersebut,” kata Anthon Sihombing.

Lalu, pada 28 September 2024, kembali dirinya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/198/IX/2024/ SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tentang penyerobotan dan atau pengerusakan dan atau pencurian pohon kayu.
Selanjutnya, pada 12 April 2025, lagi-lagi dia membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tentang Pengeroyokan.
Disampaikan, permasalahan hukumnya adalah: Darwis Hutabarat dkk (Terlapor), sekitar Juli 2024 sampai April 2025 telah melakukan tindakan-tindakan perbuatan melawan hukum yakni, penyerobotan, pencurian, dan pengerusakan terhadap tanah milik Anthon yang berada di Kelurahan Pasar Siborongborong. Juga pengeroyokan terhadap Dorma Hutajulu (keluarga Anthon).

“Meski telah 3 kali melayangkan laporan polisi, namun hingga kini tidak ada kepastian hukumnya, di mana Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya belum melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap para pelaku,” ujar Anthon.
Kasus ini sendiri, lanjutnya, berawal dari kasus tanah tang terletak di Jl. Sadar, Siborongborong, di mana diduga ada intervensi mantan Pejabat Taput dan pemaksaan kehendak yang mengaku Pomparan Ompu Banggar.
Dari pendapat ahli pidana dan beberapa penyidik di Mabes Polri disimpulkan bahwa patut diduga Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya telah melakukan pembangkangan dan atau pelanggaran terhadap nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya, karena terdapat beberapa ruang lingkup dalam pengaturan Kode Etik Profesi Polri, salah satunya yaitu etika kelembagaan yang berkaitan erat dengan penerapan nilai-nilai tersebut.

Juga suatu pembangkangan dan pelanggaran berat terhadap UUD 1945, Pancasila dan Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 terkait tugas pokok Kepolisian RI yakni: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sepertinya ada pembiaran yang dilakukan Kapolres Taput dan jajarannya terhadap pelaku penyerobotan, pencurian, pengrusakan, bahkan pengeroyokan yang dilakukan di atas tanah milik saya. Namun, tindak pidana tersebut tidak diatensi oleh Polres Taput,” seru Anthon.
Anthon meminta agar Kapolres Taput dan jajarannya dimintai klarifikasi dan diproses hukum dengan berpegang pada Konsep Promoter dan Presisi yang dicetuskan oleh Kapolri, di mana dari 8 Komitmen Presisi, pada poin 7 berbunyi: “Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving”.
Dikatakannya, dirinya juga untuk mendukung pelaksanaan prinsip restorative justice (keadilan restoratif), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permasalahan hukum ini sudah sangat berlarut-larut, tidak berkesudahan, di mana sudah lelah menghabiskan pikiran dan waktu, tenaga maupun materi yang dialami oleh keluarga saya, Patutlah para stakeholder ikut merasakan perduli dan prihatin dengan pertimbangan di saat usia senja dalam status saya sebagai mantan anggota DPR/MPR-RI, periode 2002-2004, dan 2009-2019.
Surat Anthon Sihombing ini dilayangkan kepada Wakil Presiden RI, Ombudsman RI, Menteri HAM RI, Ketua Umum Partai Golkar, Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian, Kepala SDM Polri, Kadiv. Propam Polri, Kepala Biro Pengawas Penyidikan Kepolisian, Kapolda Sumut, Kabid Propam Poldasu, Kabag. Wassidik Ditreskrimum Poldasu, Direstkrimum Poldasu, dan Kapolres Taput. (RN)