Jakarta, innews.co.id – Kabar baik datang dari Polres Tapanuli Utara terkait laporan dugaan penyerobotan lahan milik mantan Anggota DPR RI Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., di Siborongborong, Tapanuli Utara.
“Saat ini laporan polisi terkait dugaan pengrusakan pohon pinus dan penyerobotan lahan milik Dr Capt. Anthon Sihombing, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aipda Walpon Baringbing, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. “Setelah berkasnya lengkap, nanti akan diajukan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikatakannya, ini keterangan resmi dari Kapolres Taput. “Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main-main dengan LP dari masyarakat, siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya akan ditindak tegas. Kami tegaskan, terkait LP dari Dr. Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas meminta anggotanya responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti selekas mungkin.
“Kami tekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” kata Listyo Sigit, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Anthon Sihombing didampingi kuasa hukumnya Hotbin Simaremare, SH., dan sejumlah tokoh adat, dengan tegas meminta agar para pelaku penyerobot tanahnya ditangkap.
“Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DH dan kawan-kawan secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada di atas tanah tersebut. Selain itu, mereka juga menanami tanah tersebut dan secara beramai-ramai melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap mereka yang berada di sekitar lokasi tanah. Itu ditandai dengan hasil visum dari pihak rumah sakit. Bahkan, mereka mendirikan bangunan di dalam area tersebut. Namun, hingga kini pelaku belum ditangkap juga. Kapolres Taput belum mengambil tindakan apapun terhadap mereka,” kata Anthon Sihombing, dalam keterangan persnya, Senin (27/4/2025).
Pihaknya, lanjut Anthon, sudah melaporkan ke Polres Taput sejak tahun lalu. Bahkan, pada 18 April 2025 lalu, Polres dipimpin Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama BPN Taput telah melakukan pengecekan tanah tersebut. Namun, ada saja alasan pihak Polres yang berdalih keterbatasan personil dan lainnya.
Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Tinju Indonesia (KTI) ini menegaskan, “Jangan main-main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DH dan kawan-kawan ini, sehingga pihak kepolisian sepertinya begitu sulit menangkapnya,” seru Ketua Komisi Tinju Indonesia ini keras.
Penyerobot pernah di penjara
Anehnya lagi, sambungnya, pelaku penyerobotan lahan ini (orang yang sama) sebelumnya telah di penjara selama 6 bulan atas kasus yang sama. Namun, setelah bebas, kembali beraksi dan diduga dibiarkan oleh aparat keamanan.

Dijelaskan, mereka yang dilaporkan kian merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu di lokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah Anthon ikut juga dirusak dan digarap. Saat pengecekan ke lapangan, warga marga Tampubolon ikut menyaksikan.
“Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main-main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara barbar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Segera tangkap mereka,” tutur Ketua Pengawas Yayasan Universitas Nomensen Medan dan Siantar serta SMA Nomensen Siantar ini.
Dikisahkan, tahun 1958 dan 1959, lahan miliknya tersebut telah ditanami pohon pinus. Pada 2007, lanjut Anthon, para pelaku pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilaporkan oleh Ibunda Anton. Para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
“Para mantan terpidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama yakni, secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri, dan menebangi kayu pinus di lahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan di lokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalang-halangi petugas dengan tidak mengizinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini? Itu semua karena tidak ada ketegasan dari Polres Taput,” ujar Dewan Etik DPP Partai Golkar ini.
Diingatkan, para pelaku jangan memutarbalikkan fakta. “Kami memiliki sertifikat sah dan turun temurun. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa dibelakang DH ini. Kan aneh, kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami,” tukas Anthon. (SR)