Bandung, innews.co.id – Teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI) berkembang pesat dan telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia bisnis.
Namun, di balik berbagai peluang yang ditawarkan, muncul pula beragam tantangan terkait hukum, etika, perlindungan data, serta tanggung jawab yang perlu menjadi perhatian bersama.
Menjawab kebutuhan tersebut, Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha (UKM) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Aspek Hukum Artificial Intelligence dalam Pengembangan Bisnis di Indonesia”, di Auditorium P.A. Surjadi, Gedung B, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jumat (19/6/2026).
Tampil sejumlah narasumber antara lain, Prof Dr. Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI), Yovie Widianto (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif), Dr. M. Agung Dharmajaya (Dewan Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia), Prof. Dr. Hassanain Haykal (Guru Besar Sarjana Ilmu Hukum UKM Bandung), Prof. Dr. Johannes Gunawan (Guru Besar Program Sarjana Ilmu Hukum UKM Bandung), dan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung).
Seminar ini menjadi wadah strategis untuk membahas berbagai persoalan yang muncul seiring meningkatnya pemanfaatan AI dalam aktivitas bisnis dan kehidupan masyarakat.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan besar dunia. Justru hal tersebut menjadi ruang pemikiran kritis, tempatnya pertemuan ilmu pengetahuan, hukum, teknologi, etika, bisnis, dan tanggung jawab sosial,” kata Rektor UKM Bandung, Prof. Ir. Frans Umbu Datta.
Baginya, disinilah peran universitas sangat penting dalam mendukung insan akademi yang bukan hanya adaptif terhadap kemajuan teknologi tapi juga memiliki hikmat, integritas, dan kepekaan moral dalam menggunakannya.
Ciptakan keseimbangan
Dalam paparannya, Wamenkum membahas arah kebijakan pemerintah terkait regulasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial di Indonesia, termasuk upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepastian hukum.
Stafsus Presiden menguraikan perspektif pemanfaatan AI dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan kepentingan para pelaku industri kreatif.
“Teknologi adalah penanda peradaban. Karena pada suatu saat teknologi dapat menunjukkan nilai ekonomi terhadap suatu karya sehingga para kreator tetap menjaga kreativitas, tetapi tidak anti terhadap pertumbuhan teknologi, Karena perkembangan ini sangat luar biasa di berbagai negara,” jelasnya.
Political will
Peran pemerintah sangat penting dalam mempercepat pengembangan AI di Indonesia.
“Untuk melakukan akselerasi, pemerintah harus memiliki political will yang kuat dalam membangun infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan teknologi dan kecerdasan artifisial,” kata Prof. Hassanain Haykal.
Selain itu, dibutuhkan regulasi yang mendukung pemanfaatan dan pengembangan AI agar inovasi dapat berkembang dengan tetap memberikan kepastian hukum.
Dia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan pengembangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang AI.
Menurutnya, kesiapan SDM menjadi faktor penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersaing dalam pengembangan AI di tingkat global.
“Pengembangan SDM yang memiliki kompetensi khusus di bidang AI harus menjadi perhatian utama. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan daya saing dan mampu berkompetisi dengan negara-negara lain dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial,” tambahnya.
Dirinya juga menyoroti peran AI dalam industri perbankan. “Di era 80-an, bank-bank di luar negeri sudah mengembangkan mesin untuk memberikan layanan kepada nasabah, bahkan 2010 sudah mengembangkan virtual sistem,” ungkapnya.
Seiring waktu, layanan perbankan telah menggunakan teknologi. Salah satunya dengan M-banking. Dengan adanya perkembangan ini semua transaksi bank dalam prinsip ekonomi kian efektif, efisien, biaya operasional murah.
“Dengan jumlah nasabah yang terus bertambah, penggunaan teknologi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” serunya.
Teknologi AI juga berperan penting dalam mendukung fungsi intermediasi bank. Teknologi menjadi instrumen penting untuk memastikan layanan tetap berjalan secara efektif.
Diingatkan ada tantangan dibalik perkembangan teknologi perbankan. Salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia serta tingkat literasi digital masyarakat.
Menurutnya, masih diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan digital secara optimal dan aman.
“Bank telah berkembang sangat pesat dengan layanan digital berbasis AI. Tantangan kita saat ini adalah memastikan bahwa kemampuan SDM dan literasi masyarakat dapat berkembang seiring dengan kemajuan teknologi tersebut,” cetusnya.
Peran perguruan tinggi
Melalui kegiatan ini, Universitas Kristen Maranatha Bandung berharap dapat memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian ilmiah dan forum diskusi yang mampu menjembatani kebutuhan dunia akademik, pemerintah, industri, dan masyarakat.
“Perubahan yang ditandai dengan revolusi industri tidak lantas membuat ketergantungan. Sebab, ada hal-hal yang tergantikan dengan AI seperti seni yang memiliki ‘nyawa’ tersendiri,” ungkap Prof. Dr. Johannes Gunawan.
Ditambahkannya, AI itu kan dibuat manusia. Sederhananya, AI adalah perpustakaan, karena orang yang mengumpulkan data dan informasi lalu mengolahnya dengan kompleks itulah yang terbentuk artificial.
Peran AI untuk efisiensi kerja dan meningkatkan produktifitas serta mengakselerasi proses.
“Perlu ada unsur regulasi yang didalami untuk mewaspadai transaksi antar manusia sehingga tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (DJ)














































