Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Maskapai Ungkap Flight Trip Marthen Napang

Sidang lanjutan perkara pidana Nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (1/10/2024)

Jakarta, innews.co.id – Tiga saksi, dua di antaranya dari Maskapai Penerbangan Garuda dan Lion Air Group dihadirkan pada sidang perkara pidana Nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Prof Marthen Napang, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (1/10/2024).

Dengan lugas para saksi memaparkan flight trip yang dilakukan Marthen di sepanjang Juni 2017. Hal ini untuk membuktikan keberadaan Marthen saat dirinya mengurus perkara dan menerima bayaran fee dari John Palinggi (Pelapor), lantaran mengurus perkara tanah Aki Setiawan yang tengah berproses di Mahkamah Agung RI.

“Di maskapai, mulai dari pemesanan tiket hingga keberangkatan seseorang sudah tersistemisasi, sehingga tidak bisa dibohongi,” kata Samosir, pihak legal dari Lion Air Group.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak legal dari Garuda Indonesia. Dari data yang ada diketahui paling sering Marthen menggunakan maskapai Lion Air Group.

Tidak banyak pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Marthen pada sidang kali itu.

Seperti diketahui, Marthen yang juga Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Hasanuddin, Makassar ini, diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keputusan MA. Diketahui, tidak hanya satu putusan yang dipalsukan, tapi ada beberapa. Nampaknya, urusan palsu memalsukan putusan MA ini sudah dilakoni Marthen yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar ini, sejak lama.

Marthen diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat). Saat ini, dirinya telah menjadi tahanan kota dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan