
Jakarta, innews.co.id – Konsep rahasia dagang (trade secret) yang merupakan bagian dari sistem kekayaan intelektual, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang berbeda dengan konsepsi informasi rahasia perusahaan.
Rahasia dagang yang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Hal tersebut diutarakan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono, saat memberikan keterangan Ahli pada sidang Perkara Nomor 08/KPPU-I/2024, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) Bandung, beberapa waktu lalu.
Suyud menerangkan, informasi tersebut dapat berupa metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis.
Karenanya, perbuatan persekongkolan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, merupakan pelanggaran hukum persaingan (anti monopoli).
Dalam perkara tersebut, para Terlapor diduga melanggar Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XIV/2016, yakni: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
Munculnya perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di khalayak ramai. Sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan antara PT Chiyoda Kogyo Indonesia dengan PT Maruka Indonesia, Hiroo Yoshida, dan PT Unique Solution Indonesia terkait dengan persaingan usaha tidak sehat.
PT Chiyoda Kogyo Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pembuatan mesin yang disesuaikan, melaporkan PT Maruka Indonesia, sebuah perusahaan trading bersama dengan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, Hiroo Yoshida, serta perusahaan yang baru didirikan, PT Unique Solution Indonesia. Mereka dinilai berkonspirasi untuk mendapatkan informasi rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Menurut Suyud, perlu diasesmen terlebih dahulu ikhwal dugaan persekongkolan memperoleh informasi rahasia.
Penilaian terhadap unsur persengkongkolan dilakukan untuk membatasi persiangan atau perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan (pelanggaran) terhadap informasi rahasia perusahaan, karena penyalahgunaan informasi ini berbeda informasi dalam sistem hak kekayaan intelektual. Misalnya, prinsip kebaruan (novelty), dalam sistem paten menilai kesamaan, di mana fitur-fiturnya tersebut sudah terpublikasi sebelumnya pada saat tanggal penerimaan registrasi. Apakah telah ada produk atau proses yang telah diungkapkan (publikasi) sebelumnya?
Bila terbukti terdapat pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari rahasia perusahaan yang memiliki market dengan cara meniru/menjiplak dari produk atau proses yang sudah ada (diungkapkan) terlebih dulu, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan memiliki itikad tidak baik.
Selain itu, menurut Suyud, hak kekayaan intelektual (termasuk rahasia dagang dikecualikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999). “Karena prinsip eksklusfitas (exclusive rights) yang berbeda dengan regulasi larangan praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” bebernya. (RN)
Be the first to comment