Jakarta, innews.co.id – Permasalahan hukum terkait pelanggaran merek “POLOPlast + Logo”, yang dilaporkan oleh PT Bangun Berkat dengan Terdakwa Chalas Kromoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menghadirkan ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
Pada perkara yang teregister dengan Nomor 59/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim, Suyud memaparkan terkait penggunaan merek sesuai regulasi yang ada.
Dia menjelaskan, untuk meneliti persoalan tersebut, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah merek yang diperdagangkan (oleh Terdakwa) memiliki “persamaan secara keseluruhannya/totally identical” dengan merek Pelapor sebagai pemilik merek tidak terdaftar dan/atau pihak yang berkepentingan.
“Suatu perbuatan dinyatakan/dikualifikasi sebagai tindak pidana/ pelanggaran di bidang merek jika memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun belakang hari diketahui ternyata Terdakwa telah mendaftarkan atau sebagai Pemilik Merek ‘WaterPOLOPlast + Logo’ Nomor IDM000887409, sebelumnya dilindungi pada kelas 16 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI,” terang Suyud.
Dijelaskan pula, meski pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik khusus untuk perangkat belanja, tidak menyurutkan permintaan konsumen/pengguna. Hal ini terjadi di masa new normal dan maraknya jasa pengiriman dari kegiatan perdagangan secara daring (belanja online) yang berdampak pada peningkatan kemasan plastik.
Suyud Margono yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menguraikan, berdasarkan data, ternyata Pelapor (PT Bangun Berkat Jaya Lestari) sebagai Penerima Pengalihan Hak Sertifikat Merek No. IDM000396709.
Sementara berdasarkan data yang ditunjukan kepada Ahli dari contoh bungkus kantong plastik dalam kegiatan perdagangan yang diproduksi yang berbeda warnanya atau tidak sesuai pada etiket/label pada Sertifikat Merek sebelumnya No. Daftar IDM000396709 (terdaftar pada 4 September 2013), pada Daftar Umum Merek DJKI, KemnKum RI, maka seharusnya kantong plastik yang diperdagangkan/diperjual-belikan yang diproduksi oleh Penggugat harus sesuai dengan etiket/label sertifikat merek.
Dirinya juga mengkritisi praktik perdagangan produk melalui sistem online maupun offline yang dinilai telah mengecoh publik dalam kegiatan perdagangan khususnya konsumen/ pengguna yang bagi pelaku usaha dengan produk sejenis berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran dengan etikad tidak baik.
Dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis, ditentukan: Yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Dia menegaskan, itikad baik untuk menghentikan kegiatan perdagangan yang dilakukan atas dugaan pelanggaran merek secara tanpa ijin/hak menggunakan atau memperdagangkan produk yang memiliki persamaan pada pokoknya (similarities) atau memiliki kesamaan secara keseluruhannya (totally identical) merupakan tujuan dan langkah yang perlu diapresiasi dalan penyelesaian sengketa merek.
“Hal ini tidak saja sesuai dengan ketentuan Pasal 83 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek, termasuk ditujukan guna mencegah kerugian lebih lanjut dari pemilik merek atas peredaran produk dalam praktik/kegiatan perdagangan,” tukasnya. (RN)