Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana SH., MM., MH., C.L.A., (kiri) bersama Donni Siagian, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada Kabupaten Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd (Bupati) dan H. Gamalis, SE (Wabup), mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa dari paslon nomor urut 1. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka sah Sri Juniarsih Mas-Gamalis menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024