
Jakarta, innews.co.id – Perkara penggunaan lagi ‘Bilang Saja’ yang dibawakan oleh Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) di tiga konser yakni, Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023), sejatinya bukan pelanggaran hak cipta berupa penggandaan (reproduksi) langsung.
Hal ini lantaran sebagai penyanyi lagu tersebut, Agnez Mo pasti mengetahui bahwa pencipta lagu tersebut adalah Arie Sapta Hernawan (Ari Bias).
Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Kekayaan Intelektual, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (25/2/2025), menyikapi perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara yang teregister Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Diuraikan, permasalahan muncul karena Penggugat (Ari Bias) tidak mendapatkan jawaban perihal pembayaran royalti baik dari manajemen Agnez Mo maupun penyelenggara acara.
Suyud menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk pencipta lagu.
Suyud menambahkan bahwa proses pembayaran royalti yang dibayarkan melalui LMKN merupakan collective management system untuk kemudian diberikan kepada LMK dan didistribusikan kepada pihak terkait (pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik terkait). Meskipun saat ini, berkembang dan menjadi polemik mengenai pengertian ijin dengan pembayaran melalui mekanisme direct license.
Publik mengetahui terjadi hubungan kontra produktif antara pencipta dan penyanyi, terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/musik.
Terkait putusan tingkat kasasi akan mengabulkan atau menolak permohonan kasasi di Mahkamah Agung, maka disarankan agar pihak-pihak dapat melakukan mediasi, sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, yang mengatakan, “Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana”.
Karenanya, Suyud menilai penting untuk dilakukan mediasi antara Penggugat dan Tergugat, baik melalui kuasa hukum atau manajemen Agnez Mo, meskipun ada upaya kasasi. (RN)
Be the first to comment