
Jakarta, innews.co.id – Integritas dan memegang teguh kode etik menjadi hal yang harus terus dipegang oleh para advokat di Tanah Air. Sebab, tanpa integritas dan ketaatan pada kode etik, seorang advokat akan mudah terjerembab pada ketidakprofesionalan dalam melakoni profesinya.
Pesan bernas itu disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Zul Armain Aziz, SH., MH., kepada sekitar 20-an advokat pada Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, di Puri Manggis Ballroom, Aston Gorontalo Hotel & Villas, Rabu (15/1/2025).
Advokat senior yang dikenal humble ini meminta para advokat untuk bisa benar-benar menjaga nama baik Peradi, baik saat menjalankan profesinya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan tak bosan-bosan selalu mengingatkan rekan-rekan advokat untuk dapat menjaga nama baik Peradi. Juga berintegritas dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” serunya.
Menurutnya, dalam membela klien, seorang advokat harus berlaku profesional dan tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.
“Berikan pelayanan hukum terbaik saat membela klien sebagai pihak yang membutuhkan bantuan hukum,” imbuh Zul Armain.

Pengacara senior ini juga meminta para advokat untuk loyal terhadap Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan.
“Banyaknya organisasi advokat (OA) tak menyurutkan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan untuk tetap melakukan yang terbaik dalam dunia advokat. Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan mengedepankan kualitas dan kompetensi unggul bagi para advokat, mulai dari saat PKPA maupun UPA,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment