
Jakarta, innews.co.id – Batas akhir konsolidasi dua kubu Ikatan Notaris Indonesia (INI) ditetapkan pada 15 Januari 2025. Lantaran tak kunjung bersatu, Kementerian Hukum langsung potong kompas dengan mengakui INI kubu Irfan Ardiansyah adalah yang sah.
Tak hanya itu, usai ditetapkan siang, malamnya, keluar Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Penetapan dan SK kilat ini sontak mendapat reaksi keras dari INI kubu Tri Firdaus.
“Selama ini kami sudah mengikuti semua arahan dari Kementerian Hukum. Mulai dari pelaksanaan kongres hingga upaya rekonsiliasi. Bahkan, saat ini gugatan masih berjalan dalam tahap kasasi alias belum inkrah. Tapi Dirjen AHU Kemenkum sudah berani mensahkan salah satu kepengurusan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) INI Tri Firdaus Akbarsyah, dalam jumpa persnya, di Sekretariat PP INI, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro menyampaikan, pengesahan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Kemenkum merupakan bentuk abuse of power dari seorang pejabat negara.
“Upaya rekonsiliasi sudah kami jalankan dengan memberikan konsep perdamaian kepada kubu Irfan melalui pertemuan yang dihadiri oleh Mugaera Djohar dan Amriyati Amin. Dalam pertemuan, mereka katakan akan dibawa dalam rapat. Namun sampai tanggal 13 Januari tidak ada kabar sama sekali. Lalu, pada 14 Januari, kami menyurati Dirjen AHU untuk melaporkan pertemuan rekonsiliasi. Kemudian, pada 15 Januari kami mendapat berita melalui pesan WhatsApps dari pihak Irfan cs yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak bisa menerima proses rekonsiliasi dari pihak kami. Pada, 16 Januari, keluar penetapan tersebut. Ini benar-benar membingungkan,” tutur Agung Iriantoro.
Dia menilai, pihaknya telah mengikuti proses rekonsiliasi seperti yang disarankan oleh Kemenkum, tapi justru malah dibegal.
Dirjen AHU barbar?
Sementara itu, Kuasa Hukum PP INI Yanses E. Sihaloho menegaskan, pihaknya Menkum tidak punya kapasitas untuk menetapkan apakah kepengurusan kongres dan KLB sah atau tidak. Itu kewenangan internal dan ranah peradilan umum.

Dipaparkan, usai Kongres XXIV di Tangerang, tidak ada keberatan terkait hasilnya yang disampaikan oleh pihak manapun. Tapi tiba-tiba muncul KLB yang dilakukan kubu Irfan.
“Kok bisa-bisanya Dirjen AHU menetapkan kubu KLB sebagai yang sah sementara proses hukum belum inkrah. Masih dalam tahap kasasi. Padahal, beberapa waktu lalu, Menkum sudah menyatakan, karena masih berperkara, maka Menkum tidak akan memproses pengesahan kubu manapun,” tandasnya.
Keitikan serupa disampaikan Pablo Benua kuasa hukum PP INI yang lain. “Ini keputusan yang ceroboh dan sepihak. Pemerintah telah masuk ke rumah tangga INI, yang seharusnya tidak dibenarkan,” serunya.
Tak hanya itu, Dirjen AHU dinilai telah mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan. Terkesan ada motif politis dibalik keputusan Kemenkum ini.
“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri. Juga kami akan mempelajari kemungkinan ada unsur-unsur pidana dalam keputusan Kemenkum tersebut,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment