Palmer Situmorang: Gegara Permenpora 14/2024 Indonesia Bisa Diban Internasional

Dr. Palmer Situmorang Ketua Umum DPP AAI Officium Nobile tengah berbicara di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (19/7/2023)

Jakarta, innews.co.id – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, menuai banyak kontroversi ditengah masyarakat.

Bahkan, isi Permenpora tersebut dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya dan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Dalam Olympic Charter disebutkan bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak mana pun.

Seperti diketahui, Permenpora 14/2024 merupakan aturan pelaksana dari norma Pasal 93 dan 97 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) mengadakan seminar bertema “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia” di Pullman Hotel, Jakarta, Kamis (16/1/2025)

Mencermati kondisi demikian, secara khusus Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) mengadakan seminar bertema “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia” di Pullman Hotel, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

“Pemerintah tidak boleh terlalu ikut campur dalam menentukan pemimpin organisasi olahraga. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi buruk dari organisasi olahraga internasional,” kata Dr. Palmer Situmorang, Ketum AAI ON, dalam paparannya.

Pengacara senior ini menegaskan, setiap aturan yang dibuat harus mempertimbangkan, apakah mengekang kebebasan atau tidak. “Jangan sampai pemerintah terlalu ikut campur dalam menentukan pemimpin organisasi olahraga. Sebab, bukan tidak mungkin Indonesia diban (dihukum) oleh organisasi olahraga dunia,” tegasnya.

Lebih jauh Palmer mengingatkan bahaya dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menciptakan nepotisme dalam pengelolaan olahraga. Dicontohkan, isu yang menyeret mantan Presiden RI Joko Widodo yang termuat dalam laporan penyalahgunaan wewenang versi OCCRP. Hal tersebut juga bisa terjadi di dunia olahraga.

“Abuse of power adalah bentuk korupsi. Jangan sampai regulasi ini justru melahirkan nepotisme baru di dunia olahraga,” tegas Palmer mengingatkan.

Implikasi hukum

Kegiatan ini, sambungnya, berupaya mengkaji implikasi hukum dan efektivitas Permenpora 14/2024 dalam mendorong kemajuan olahraga di Indonesia.

Bagi Palmer, regulasi olahraga harus mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan memacu masyarakat untuk mencintai olahraga.

“Olahraga bukan sekadar mencari individu yang mampu mengibarkan bendera Indonesia di kancah internasional. Namun yang terpenting adalah menciptakan regulasi yang mendukung semangat olahraga, sehingga masyarakat Indonesia gemar berolahraga. Dari situ akan muncul bibit-bibit unggul,” beber Palmer.

Dikatakannya, tanpa budaya olahraga yang kuat sulit bagi masyarakat untuk melahirkan generasi atlet berprestasi.

Tak hanya itu, Palmer juga menyebut bahwa regulasi harus melibatkan partisipasi masyarakat dan menjaga konsistensi dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan norma internasional. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan