
Jakarta, innews.co.id – Saat ini, Indonesia tengah memperjuangkan diplomasi pertukaran narapidana (napi) dengan Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan, saat bertemu dengan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
LBHM melaporkan kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri. Salah satunya kasus terpidana mati yang hukumannya telah diubah menjadi 30 tahun penjara, namun kini mengalami perlakuan yang tidak layak di dalam tahanan.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjajaki kemungkinan pemulangan WNI yang ditahan di Malaysia, mengingat terdapat sekitar 5.900 WNI yang ditahan di negara tersebut, sementara jumlah warga negara Malaysia yang ditahan di Indonesia hanya sekitar 300 orang,” kata Prof Otto.
Wamenko menguraikan, pertukaran narapidana bersifat resiprokal, sehingga berbeda dengan mekanisme transfer tahanan.
Menurutnya, meskipun belum ada peraturan yang mengatur transfer tahanan, presiden dapat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk diskresi.
Data Menteri Dalam Negeri Malaysia menyebutkan, saat ini terdapat 70 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sementara ada 10 warga negara Malaysia yang menghadapi hukuman serupa di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah lebih dahulu melakukan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners atas permintaan negara sahabat, sementara mekanisme pertukaran narapidana atau exchange of prisoners masih dalam tahap pembahasan mengingat perbedaan persyaratan antarnegara.
Sementara itu, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa Indonesia sudah membahas pertukaran warga binaan dengan Malaysia. (RN)
Be the first to comment