Jakarta, innews.co.id – Program makan bergizi gratis (MBG) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Ini adalah program pemerintah yang telah disetujui oleh DPR RI.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Demikian juga Penjelasan Pasal 22 ayat (3) secara spesifik menegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut termasuk untuk program Makan Bergizi (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
“Kalaupun banyak muncul kekurangan dalam penyelenggaraan MBG ini dari masyarakat, seperti yang bisa dilihat di media-media sosial, itu harus dihargai,” kata pengamat ekonomi dan sosial politik, Dr. John N. Palinggi, MM., MBA., di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dijelaskan, saat ini anggaran pendidikan pada APBN 2026 sebesar Rp 769,09 triliun atau 20% dari total APBN yakni Rp 3.842,7 triliun, di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 November 2025.
“Kalaupun ada sekelompok masyarakat yang meminta program MBG dihentikan, perlu saya tegaskan bahwa itu tidak mungkin dilakukan. Karena program ini sudah tertuang dalam UU 17/2025. Jadi, Presiden RI pun tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberhentikan MBG. Yang perlu adalah melakukan evaluasi, mana-mana yang masih kurang harus diperbaiki,” jelas Ketua Harian BISMA–wadah kerukunan antar-umat beragama ini.
Program MBG akan tetap berjalan, dibarengi dengan koreksi-koreksi yang relevan untuk perbaikan.
John Palinggi mencontohkan terseretnya beberapa pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tersangkut dugaan kasus korupsi dan sebagainya, tentu sudah melalui pemeriksaan BPK, yang hasilnya menyatakan ada kerugian negara, baik itu untuk pribadi maupun memperkaya pihak lain.
“Pergantian pimpinan BGN menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik prosedur, tata cara, administrasi, dan lainnya,” seru Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) ini.
Baginya, berbagai persoalan seputar MBG ini bisa diselesaikan melalui platform digital. “Penggunaan platform digital akan memudahkan melakukan penelusuran, pendataan, dan evaluasi secara komprehensif,” tambah John.
Dirinya juga mengusulkan agar titik berat program MBG ditujukan bagi anak-anak di luar Pulau Jawa atau daerah-daerah terpencil, termasuk 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Lakukan perbaikan, utamanya selektif penempatan personil, harus yang memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara. Juga mendigitalisasikan seluruh programnya sehingga mampu menjangkau seluruh Indonesia, sehingga akan terlihat apakah program ini sudah benar-benar tepat sasaran atau tidak. Dengan kata lain, pengawasannya jelas,” usulnya.
Apresiasi Kejagung
John Palinggi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus-kasus dugaan korupsi
“Saya mengapresiasi Kejagung, Kejati, dan Kejari, yang selama ini kinerjanya sudah semakin baik. Ini merupakan bagian dari tuhas-tugas negara yang diberikan kepada pihak kejaksaan sesuai UU Kejaksaan. Ini bernilai tinggi dan memberi manfaat besar bagi memperkuat kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan untuk kepentingan rakyat,” tukasnya.
John Palinggi berharap Kejagung tetap melaksanakan tugas-tugas untuk memberantas mereka-mereka yang tidak berniat baik bagi Indonesia.
Anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan sudah besar. Kalaupun diambil untuk keperluan MBG, nilainya tidak terlalu besar. Hanya saja, selama ini anggaran pendidikan 20% itu di distribusikan kepada 23 kementerian/lembaga.
“Kenapa harus dibagi, padahal harusnya fokus ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama saja. Itu yang membuat di banyak daerah, sekolah-sekolah yang rusak tidak bisa diperbaiki, anak-anak sekolah pun harus melalui jalan darat yang tidak bagus, bahkan menyeberang sungai untuk menuju sekolahnya. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo) ini.
Karenanya, terjadi fragmentasi dan arogansi dari tiap kementerian/lembaga. Tidak lagi terakomodir dalam satu sistem pendidikan nasional. “Anggaran pendidikan harus difokuskan pada kementerian inti untuk memaksimalkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di Indonesia,” imbuhnya.
Demikian perlu ada transparansi anggaran. Itu pun bisa dilakukan melalui platform digital. Kebocoran tetap akan terjadi bila pengawasan pendidikan nasional diserahkan kepada orang per orang.
John Palinggi berharap Kementerian Infomasi dan Digital bisa meningkatkan perannya.
Ke-23 kementerian/lembaga yang menerima alokasi dari dana pendidikan nasional yakni:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Agama
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Pertanian
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Perhubungan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
10. Kementerian Pariwisata
11. Kementerian Ketenagakerjaan
12. Kementerian ESDM
13. Kementerian Pertahanan
14. Kementerian Sosial
15. Kementerian Pemuda dan Olahraga
16. Kementerian Lingkungan Hidup
17. Kementerian Kehutanan
18. Kementerian Dalam Negeri
19. Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Perpustakaan Nasional
21. Badan Riset dan Inovasi Nasional
22. Lembaga Administrasi Negara
23. Kepolisian RI
Ditegaskannya, bila anggaran pendidikan terfokus, maka bantuan operasional sekolah (BOS), beasiswa, program Indonesia Pintar, dan MBG akan dapat dioptimalkan. (RN)












































