Jakarta, innews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menerima rombongan Asian Law Students’ Association (ALSA) organisasi kemahasiswaan lintas negara, di Peradi Tower, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Secara bergantian, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi secara bergantian memberikan ‘kuliah terbuka’ kepada puluhan mahasiswa yang hadir.
“Kunjungan ALSA bertujuan memperkaya perspektif pemikiran terkait dunia hukum. Tentu DPN Peradi sangat menyambut baik courtesy ini,” kata Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, kepada awak media.
Peradi berharap, materi yang diberikan oleh jajaran Pengurus Peradi kiranya menambah pengetahuan bagi para mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Sekjen Peradi Yakup Hasibuan menilai, kehadiran ALSA menjadi momentum penting untuk memperkaya khasanah keilmuan, terutama bagi mereka yang berhasrat untuk menjadi advokat.
“Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan secara konsisten menjalankan amanah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sebagai wadah tunggal (single bar),” jelasnya.
Sementara itu, Nino Yelo Susanto
Director ALSA Local Chapter Universitas Padjajaran mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi telah diterima oleh Pengurus DPN Peradi. Tentu kami akan memanfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu yang akan berguna kedepannya”.
Dalam paparannya, Prof Firmanto Laksana menguraikan terkait pembaruan hukum nasional. Menurutnya, ada pembaruan paradigma dalam KUHAP dan KUHP baru.
Yakni, merupakan upaya membangun kembali (reconstructing) Sistem Peradilan Pidana Indonesia agar lebih terpadu, modern, akuntabel, dan mampu menjawab perkembangan ketatanegaraan serta kebutuhan masyarakat. Juga mengedepankan prinsip balance of interests, keseimbangan antara penguatan fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak-hak warga negara melalui mekanisme kontrol dan pengawasan yang lebih kuat.
Juga menciptakan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi, kejahatan siber, transaksi elektronik, dan alat bukti digital agar proses penegakan hukum tetap efektif dan relevan. Dan, dalam upaya mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum harus mencerminkan nilai yang hidup dan perkembangan hukum internasional. Serta menjunjung tinggi HAM dan menjamin persamaan warga negara dalam mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Sementara Yakup Hasibuan menguraikan tentang “Tantangan Profesi Advokat bagi Generasi Muda”. Baginya, untuk mencetak advokat handal, generasi muda perlu diperlengkapi dengan kejujuran, integritas, dan loyalitas.
Adardam Achyar menguraikan tentang bagaimana menjalankan profesi advokat sebagai officium nobile (terhormat). Dirinya menegaskan bahwa advokat tidak boleh menolak memberi bantuan hukum hanya karena perbedaan SARA. Juga dalam melakoni profesinya, advokat tidak semata-mata mencari materi. Dan, advokat harus memegang rahasia kliennya baik saat menangani perkara atau setelahnya.
Pengurus DPN Peradi yang hadir antara lain, R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian/Wakil Ketua Umum), Dr. Adardam Achyar (Ketua Dewan Kehormatan Pusat dan Plt Ketua Dewan Pembina, Dr. Harlen Viator Sinaga (Wakil Ketua Umum), Prof. Dr. Firman Pangaribuan (Wakil Ketua Umum), Yakup Putra Hasibuan (Wasekjen), Bhismoko W.Nugroho (Wasekjen), dan Riri Purbasari Dewi (Kabid Publikasi, Humas dan Protokoler). (RN)












































