Jakarta, innews.co.id – Untuk ketiga kalinya Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Dr (c) Mohamad Ali Nurdin, Japto tampak tenang menjalani pemeriksaan, sejak pukul pukul 9.40 WIB dan selesai pukul 15.35 WIB.
Sebelumnya, Japto juga telah diperiksa KPK pada 3 Juni 2026 dan 10 Maret 2026 lalu.
“Pemeriksaan klien kami berjalan lancar. Apa yang ditanya oleh penyidik KPK dijawab dengan baik,” kata Ali Nurdin.
Ali membenarkan ketika ditanya materi pemeriksaan seputar dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Termasuk juga dugaan sejumlah aset yang dimiliki para tersangka di kasus ini.
“Intinya, klien kami telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik,” tukasnya.
Ali enggan membeberkan lebih jauh terkait substansi pemeriksaan. Demikian juga Japto yang memilih bungkam saat ditanya awak media.
Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita. (RN)












































