BAP Marthen Napang Kok Beda Soal Jual-Beli Tanah, Alibi Profesor Gaek?

Prof Marthen Napang (berkopiah) tampak memasuki PN Jakpus untuk menjalani persidangan

Jakarta, innews.co.id – Keterangan berbeda diberikan oleh terdakwa kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung, penipuan, dan penggelapan, Profesor Marthen Napang, pada dua pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Polda Sulawesi Selatan dan Polda Metro Jaya.

Di Polda Sulsel, dalam kasus memberikan keterangan palsu, penyidik bertanya, “Dimana letak lokasi tanah yang ditawarkan oleh Elsa Novita Sueb, dan Syahyuddin?

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Hasanuddin Makassar itu dengan lantang menjawab bahwa ketiga lokasi tanah ditawarkan, baik yang ditawarkan oleh Elsa Novita, Sueb dan Syahyuddin sama-sama di daerah Cengkareng Kota Tangerang. “Total harga uang ditawarkan oleh pemilik tanah sebesar Rp 3,5 milyar,” kata profesor gaek ini kepada penyidik.

Dia mengakui, belum pernah bertemu dengan ketiga orang tersebut dan mengetahui alamat tersebut hanya secara lisan melalui telepon. Hebatnya lagi, bak sultan, meski tidak kenal dengan ‘penjual tanah’ pun tidak pernah melihat lokasi tanah, Pengawas Yayasan Bina Wicara yang menaungi Akademi Terapi Wicara di Jakarta itu sudah mentransfer uang sebesar Rp 1 milyar kepada ketiganya.

BAP Prof Marthen di Polda Sulsel

Namun, dalam BAP di PMJ, lain lagi pengakuan Marthen soal tanah itu. Dia mengatakan, letak bidang tanah milik Sueb di Serang, dengan luas sekitar 150 meter persegi; Elsa Novita lokasi tanah di Kemayoran, Jakarta, dengan luas 150 meter persegi; dan Syahyudin lokasi tanah di Kendari dengan luas sekitar 300 meter persegi.

“Adapun atas penawaran penjualan tanah tersebut saya tidak pernah menerima dan melihat adanya bukti atas kepemilikan tanah dari ke-3 orang tersebut karena pengakuannya baru akan diurus surat-surat tanahnya,” jelas Marthen.

BAP Prof Marthen di Polda Metr Jaya. Nampak jelas tidak sinkron penjelasannya

Kepada penyidik, terdakwa juga mengatakan, harga tanah yang dijual Sueb Rp 750 juta, dengan meminta DP Rp 300 juta; Syahyudin senilai Rp 3 milyar dengan DP Rp 650 juta; dan, Elsa Novita sebesar Rp 1 milyar dengan DP Rp 500 juta.

“Saya sudah transfer ke Sueb Rp 300 juta, ke Syahyudin dikirim Rp 650 juta, dan Elsa Rp 250 juta pada 15 Juni 2017 dan Rp 250 juta pada 19 Juni 2017. Hingga saat ini saya belum melakukan pengecekan fisik ketiga bidang tanah dan saya tidak mengetahui di mana persisnya letak bidang tanah yang akan saya beli tersebut,” jelas Marthen yang di laman STT Intim masih tertera sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan STFT Intim Makassar ini.

Hal lain yang juga berbeda, dalam BAP di PMJ, Marthen mengaku mendapat penawaran tanah dari Elsa, Sueb, dan Syahyudin melalui Febri Widjayanto, Panitera di Mahkamah Agung. Bahkan, dikatakan dirinya mendapat nomor rekening ketiga orang yang disebut tersebut dari Febri Widjayanto melalui pesan WA yang dikirim padanya.

Sementara kepada penyidik di Polda Sulsel, Marthen mengaku ketiga orang yang menawarkan tanah padanya itu mengenalnya melalui mahasiswanya dulu di Fakultas Hukum Unhas. “Namun saya lupa siapa mahasiswa tersebut dan mahasiswa tersebut juga memberikan nomor handphone pribadi saya ke Elsa, Sueb, dan Syahyudin,” aku Marthen.

Nampaknya Prof Marthen keblinger dengan keterangannya yang tidak sinkron satu sama lain. Ada ketidakkonsistenan terhadap keterangan yang ia buat kepada penyidik di Polda Sulsel dan PMJ.

Hingga kini, baik Marthen maupun kuasa hukumnya tidak memberikan keterangan terkait beda keterangan soal jual beli tanah tersebut.

Saat ini, perkara dengan terdakwa Marthen Napang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita tunggu saja bagaimana endingnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan