Jakarta, innews.co.id – Merek merupakan bagian dalam sistem kekayaan intelektual. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi Kekayaan Intelektual, maka pengalihan hak dan perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan.
“Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya. Terhadap perjanjan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga,” kata Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., dalam Webinar Nasional bertema: “Pengalihan Hak & Lisensi Merek Ditinjau Dari Aspek Legal dan Perpajakan”, yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dalam rangkaian acara Peringatan HUT ke -117 INI, Senin (30/6/2025).

Perlindungan terhadap pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual yang dimaksud misal terkait lisensi merek, lisensi paten, dan lainnya.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) ini menyampaikan pentingnya validitas dan keberlakuan pengalihan hak dan lisensi merek. Karena sistem pencatatan pengalihan hak dan lisensi merek hanya dapat dilakukan dalam masa berlaku perlindungan merek, yakni 10 tahun, dan bisa diperpanjang jangka waktu berlakunya.
Sejumlah peristiwa bisa mengakibatkan pengalihan hak merek tidak dapat dilakukan yakni: status merek telah berakhir (kadaluarsa); merek telah dihapus; serta merek telah dibatalkan pendaftarannya.
Lebih jauh Suyud menerangkan, sistem pencatatan (Rekordasi) pengalihan hak dan perjanjian lisensi merek tidak saja berfungsi sebagai evidensi formal ownership transfer maupun pelaksanaan hak eksklusif (exclusive license), namun juga sebagai pendorong kreatifitas serta inovasi di bidang kekayaan intelektual yang pada umumya terkait dengan dunia industri dan dunia usaha.
Webinar dibuka oleh Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah yang menghadirkan narasumber, selain Dr. Suyud Margono, ada juga Dr. Noviana Tansari (Notaris dan Akademisi) dan Dr. Albert Richi Aruan (Notaris dan Ahli Perpajakan).

Menurut Albert Richi Aruan, terdapat dua aspek dalam perpajakan ketika terjadi aktifitas yang menimbulkan pendapatan (revenue) bagi pemilik merek, yaitu: pajak atas pembayaran royalti dari licensee kepada pemilik merek (Licensor) dan pajak penghasilan atas peralihan kepemilikan merek (bila merek dialihkan (transfer of rights), berupa pembayaran dari pemilik merek baru (transferee) bila pengalihan hak merek dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli.
Sementara itu Dr. Noviana Tansari berpendapat, baik dalam pengalihan hak dan lisensi keduanya dipastikan bahwa merek terdaftar dan masih berlaku. Pada perlisensian merek setidaknya memenuhi syarat sah perjanjian dan penerapan asas pemberlakukan perjanjian termasuk kontrak lisensi.
Sementara pengalihan hak merek terjadi karena beberapa peristiwa hukum di antaranya: pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian (tertulis), atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga profesi notaris perlu memahami dan menyiapkan berbagai dokumen sesuai peristiwa peralihan hak merek tersebut. (RN)